Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelapor Pertanyakan MKMK Umumkan Putusan Sidang Etik 7 November, Harap Tidak Terpengaruh Hal Politis

Pelapor mempertanyakan alasan MKMK mengumumkan putusan etik hakim MK pada 7 November 2023. Dia berharap tidak ada unsur politis.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Pelapor Pertanyakan MKMK Umumkan Putusan Sidang Etik 7 November, Harap Tidak Terpengaruh Hal Politis
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam agenda pemeriksaan pelapor berlangsung di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Pelapor mempertanyakan alasan MKMK mengumumkan putusan etik hakim MK pada 7 November 2023. Dia berharap tidak ada unsur politis. 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mempertanyakan alasan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan pengumuman putusan sidang etik terhadap sembilan hakim MK pada Selasa (7/11/2023).

Hal ini disampaikannya dalam sidang pembuktian terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK di Gedung MK, Jakarta pada Rabu (1/11/2023).

Awalnya Petrus mempertanyakan apakah alasan MKMK mengumumkan putusan pada Selasa pekan depan lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan pasangan calon (paslon) presiden dan wapres atau tidak.

"Kalau perkara ini terburu-buru dan akan diputus tanggal 7, apakah karena pada tanggal 8 November ini, KPU akan masuk ke tahapan selanjutnya, termasuk juga mungkin penetapan pasangan calon (presiden dan wapres)? atau karena sebab lain?" tanya Petrus dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Ketua MKMK Ungkap Alasan Sidang Etik Anwar Usman Bakal Diputus 7 November 2023

Lantas, Petrus mengatakan jika memang alasan tersebut menjadi landasan, maka dia menegaskan pihaknya keberatan karena bakal menimbulkan kesan publik bahwa MKMK terpengaruh hal yang bersifat politis.

"Kalau karena terburu-buru terkait dengan peristiwa tanggal 8 November di KPU, tentu ya kami keberatan karena nanti kesannya seperti Majelis Kehormatan ini terpengaruh oleh situasi politik yang ada di luar," tuturnya.

"Padahal kami inginkan MKMK betul-betul mandiri dan tahapan-tahapan itu dilewati dengan normal," sambung Petrus.

Berita Rekomendasi

Dia pun meminta agar MKMK mendesak KPU agar tidak melanjutkan terlebih dahulu tahapan selanjutnya terkait pendaftaran capres-cawapres sembari menunggu putusan sidang etik ini.

"Kalau perlu KPU menunggu proses yang ada di sini (di MKMK)," kata Petrus.

Jawaban MKMK

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Pada kesempatan yang sama, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menjelaskan jadwal putusan diumumkan pada 7 November 2023 mendatang lantaran adanya usulan dari pelapor lain yaitu eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Kemudian, Jimly mengatakan dirinya bersama anggota MKMK lain yaitu Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih pun menyepakati usulan tersebut.

"Jadi soal jadwal (putusan sidang etik) itu terkait permintaan pelapor yang pertama. Jadi setelah kami diskusikan, wah itu masuk akal, ada gunanya," kata Jimly.

Jimly menjelaskan bahwa inti laporan dari beberapa elemen masyarakat termasuk Denny Indrayana terhadap hakim MK ini tidak semata-mata hanya untuk menjatuhi sanksi etik kepada mereka.

Baca juga: Sidang Etik Dugaan Pelanggaran Hakim MK, MKMK Periksa Tiga Pelapor Hari Ini

Namun, ada pula tujuan lain yaitu diharapkan sidang ini dapat membatalkan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.

"Kan permintaannya putusan MK itu dibatalkan dengan merujuk Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (pasal) 17 ke ayat 7-nya."

"Jadi kalau dibuat majelis baru dengan tidak melibatkan hakim pelapor, nah itu bisa berubah putusan," kata Jimly.

Lantas, Jimly menjelaskan jika putusan di persidangan ini diumumkan setelah tahapan di KPU, maka bakal tidak berlaku.

Sehingga, Jimly menegaskan usulan Denny untuk mempercepat pengumuman itu pun disetujui oleh dirinya dan hakim MKMK lainnya.

"Kalau itu terjadi, tapi pencapresan sudah selesai, itu kan tidak bisa lagi mengubahnya. Jadi pelapor Denny Indrayana itu minta dipercepat sebelum tanggal 8."

"Kami runding, nah masuk akal, nah oke (disetujui)," katanya.

Di sisi lain, Jimly mengatakan jika pihaknya menolak usulan Denny itu, maka ditakutkan menimbulkan kesan bahwa MKMK terlalu prosedural.

"Kalau misal kita tolak itu, timbul kecurigaan juga. Waduh ini sengaja ini berlindung di balik prosedural jadwal," tuturnya.

Baca juga: Pastikan Putusan Pelanggaran Etik pada 7 November 2023, MKMK Diprotes Pelapor

Selain itu, Jimly juga mengungkapkan demi mewujudkan kepastian bagi masyarakat Indonesia.

Dia menegaskan tidak ingin ketika ada sengketa soal Pemilu 2024 justru MK tidak dipercayai lagi oleh masyarakat.

"Jadi ini soal serius ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Jimly meminta bagi para pelapor untuk menghormati dan mengikuti terkait jadwal putusan yang telah disetujui oleh seluruh hakim MKMK.

"Tapi karena sudah putus dan diumumkan tanggal 7, ya saudara hormati dan ikuti," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas