Hakim Suhartoyo Diperiksa MKMK Kurang dari Satu Jam, Jimly: Bukti-bukti Sudah Lengkap
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan alasan durasi pemeriksaan yang tergolong sebentar itu.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Suhartoyo telah menjalani pemeriksaan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Rabu (1/11/2023).
Pemeriksaan etik tersebut berlangsung kurang dari satu jam.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan alasan durasi pemeriksaan yang tergolong sebentar itu.
Baca juga: Pakar Hukum Unsoed: MKMK Bisa Batalkan Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres
Menurutnya, bukti-bukti yang dibutuhkan MKMK dalam mengungkap kasus dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim sudah lengkap.
"Itu kan sudah saya bilang waktu di sidang. Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap," ucap Jimly, kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Meski demikian, kata Jimly, Majelis Kehormatan tetap harus mengadakan sidang, meski bukti-bukti sudah lengkap.
Baca juga: MKMK Ungkap Alasan Hakim Konstitusi Biarkan Anwar Usman Ikut RPH Meski Punya Konflik Kepentingan
Ia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan ada temuan-temuan baru terkait dengan dugaan pelanggaran etik berkenaan putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres.
"Cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa, mengadakan sidang untuk para pelapor yang belum kita dengar," kata Jimly.
"Siapa tahu ada hal-hal baru," tuturnya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo rampung diperiksa Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) mengenai laporan dugaan pelanggaran etik terkait putusan 90/PUU-XXI/2023.
Pantauan Tribunnews.com, Hakim Konstitusi Suhartoyo menjalani pemeriksaan kurang dari satu jam. Ia masuk ke Gedung MKRI 2 sekira pukul 17.18 WIB dan keluar 17.43 WIB.
Usai persidangan, Suhartoyo mengungkapkan, dia hanya dikonfirmasi MKMK soal laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim yang dilayangkan sejumlah Pelapor terhadapnya.
Ia menjelaskan, tak banyak dikonfirmasi soal substansi putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres.
Baca juga: MKMK Ungkap Alasan Hakim Konstitusi Biarkan Anwar Usman Ikut RPH Meski Punya Konflik Kepentingan