Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MKMK Sebut Saldi Isra dan Arief Hidayat Tidak Tahan Dengan Permasalahan di Internal Hakim MK

Hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat tidak tahan dengan permasalahan yang ada di internal para hakim Mahkamah Konsitusi (MK).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua MKMK Sebut Saldi Isra dan Arief Hidayat Tidak Tahan Dengan Permasalahan di Internal Hakim MK
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, Rabu (1/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat tidak tahan dengan permasalahan yang ada di internal para hakim Mahkamah Konsitusi (MK).

Maka dari itu keduanya mencurahkannya ke dalam dissenting opinion atau perbedaan pendapat saat putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres cawapres dibacakan.




Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie usai sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Kamis (2/10/2023).

"Baik Prof Arief maupun Prof Saldi kayaknya enggak kuat hadapi problem internal. Itu terekspresikan dalam pendapat hukumnya," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Kamis malam.

Dissenting opinion Saldi dan Arief dijadikan polemik sejumlah pelapor di tengah banyaknya laporan yang menyoroti dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman.

Baca juga: MKMK Didesak Segera Pecat Anwar Usman dan Batalkan Putusan yang Muluskan Langkah Gibran

Dissenting itu dianggap pelapor tidak bersifat substantif terhadap perkara.

BERITA TERKAIT

"Yang dipersoalkan adalah dissenting opinion kok isinya bukan dissenting? Isinya curhat. Nah ini kan sesuatu yang baru tentang bagaimana sebaiknya kita membangun tradisi dissenting opinion," tutur Jimly.

Sebelumnya, dalam sidang putusan Nomor 90 Saldi saat membacakan dissenting opinion mengaku merasa bingung. Sejak menjadi hakim konstitusi pada 2017 lalu, baru kali ini ia mengalami peristiwa aneh dan luar biasa dalam proses pengambilan keputusan.

“Sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar,” ujar Saldi di ruang sidang Gedung MK, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Rangkap Jabatan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Disorot, Dasco: Dia Mewakili Unsur Tokoh Masyarakat

Saldi juga heran melihat mahkamah yang pendiriannya berubah dalam seketika.

Sebelumnya dalam Putusan MK Nomor 29, 5, 55/PUU-XXI/2023 secara eksplisit, lugas, dan tegas MK menyatakan ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentukan undang-undang untuk mengubahnya.

"Padahal, sadar atau tidak, ketiga putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang," ujar Saldi.

Namun dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 kali ini di hari yang sama, MK mengubah putusan terbaru atas tiga perkara sebelumnya.

"Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," tutur Saldi.

"Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat" sambungnya.

Pertanyaannya, lanjut Saldi, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas