Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Hakim Aswanto Bantah Pembentukan MKMK Permanen Terhambat Persetujuan Anwar Usman

Eks Hakim Konstitusi Aswanto membantah pernyataan yang menyebut Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjadi penyebab terhambatnya pembentukan MKMK.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Hakim Aswanto Bantah Pembentukan MKMK Permanen Terhambat Persetujuan Anwar Usman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anwar usman (kanan) dab Aswanto (kiri). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Hakim Konstitusi Aswanto membantah pernyataan yang menyebut Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjadi penyebab terhambatnya pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Sebelumnya, pernyataan tersebut disampaikan pelapor dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atas nama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dalam sidang pemeriksaan di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Dalam laporannya di persidangan, pelapor Zico mengaku mendapatkan informasi soal itu dari Aswanto sebelum dicopot sepihak oleh DPR pada akhir tahun 2022.

"Tidak seperti itu. Semua hakim sudah setuju untuk membuat MKMK, termasuk Pak Ketua (Anwar Usman)," ucap Aswanto, saat dihubungi, Jumat (3/11/2023).

Adapun Aswanto menjelaskan, para hakim konstitusi saat itu sudah berkali-kali membahas konsep Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang MKMK.

Baca juga: MKMK Kembali Periksa Anwar Usman Imbas Banyaknya Laporan Terkait Putusan Batas Usia Capres Cawapres

Meski demikian, penetapan MKMK secara permanen tertunda, dikarenakan para hakim konstitusi harus menyelesaikan PMK tentang penanganan Pemilu serentak.

Berita Rekomendasi

"Hanya karena harus menyelesaikan PMK tentang penanganan Pemilu serentak jadi penetapannya (MKMK) tertunda," kata Aswanto.

"Tidak ada yang menolak MKMK permanen karena itu amanat Undang-Undang. Saya ingat waktu itu kita sudah membahas konsep PMK MKMK, tiba-tiba ada permohonan mengenai keanggotaan MKMK, mempersoalkan adanya perwakilan dari komisioner KY (Komisi Yudisial), dan permohonan itu dikabulkan MK, sehingga konsep PMK MKMK mengalami perubahan," sambungnya.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan Kedua, Anwar Usman Ditanya MKMK soal Bocornya Hasil RPH

Ia kemudian menjelaskan, pembahasan PMK MKMK sempat kembali dilanjutkan setelah PMK Pemilu serentak selesai.

"Tapi karena PMK tentang penahanan Pemilu serentak sangat mendesak, sehingga kami dahulukan pembahasan PMK-nya akhirnya PMK MKMK tertunda pembahasannya, tetapi setelah konsep PMK Pemilu sudah rampung, kami membahas kembali MPK MKMK," jelasnya.

Lebih lanjut, Aswanto mengatakan, pembahasan pembentukan MKMK Permanen terdokumentasi dengan baik oleh kepaniteraan MK.

"Semua terdokumentasi dengan baik di bagian kepaniteraan," kata Aswanto.

"Itu yang terjadi ketika saya masih di sana, setelah itu saya tidak tahu perkembangannya," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas