Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Hakim Aswanto Bantah Pembentukan MKMK Permanen Terhambat Persetujuan Anwar Usman

Eks Hakim Konstitusi Aswanto membantah pernyataan yang menyebut Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjadi penyebab terhambatnya pembentukan MKMK.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Hakim Aswanto Bantah Pembentukan MKMK Permanen Terhambat Persetujuan Anwar Usman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anwar usman (kanan) dab Aswanto (kiri). 

Diberitakan sebelumnya, Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengungkapkan alasan Mahkamah Konstitusi (MK) tak kunjung membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.

Zico selaku satu di antara beberapa pelapor dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim mengatakan, delapan hakim konstitusi sebenarnya telah menyetujui pembentukan MKMK permanen.

Adapun komposisi MKMK Permanen yang disetujui delapan hakim itu, kata Zico, dipimpimpin oleh Jimly Asshiddiqie.

Namun, ungkapnya, sikap Anwar Usman berbeda dari hakim konstitusi yang lain, di mana Ketua MK itu tak ingin mengumumkan MKMK.

Perilaku hakim konstitusi mulanya diawasi oleh Dewan Etik Hakim Kontitusi. Meski demikian, dewan etik tersebut dibubarkan pada 2021 menyusul dikeluarkannya UU Nomor 7/2020.

Dalam UU tersebut diamanatkan pembentukan MKMK yang sifatnya ad hoc. Oleh karena itu, sejak 2021 hingga awal 2023 MKMK mengalami kekosongan dan dibuat jika ada kasus tertentu saja.

Zico mengatakan, jika berkaca pada putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia capres-cawapres, eksistensi MKMK permanen itu dibutuhkan.

Berita Rekomendasi

Hal itu dikarenakan, kata Zico, banyak pihak yang mempermasalahkan etik dan perilaku hakim konstitusi atas putusan tersebut.

Sehingga, menurutnya, MKMK harus dibentuk untuk memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

"Kedelapan Hakim yang lain itu sudah setuju untuk membentuk MKMK permanen dengan ketuanya adalah Prof Jimly, tapi yang tidak menyetujui adalah Pak ketua MK Anwar Usman," ucap Zico, dalam sidang pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Jumat (3/11/2023).

"Sehingga sekalipun sudah diketok palu, sudah disetujui Prof Jimly, Pak Anwar Usman tidak mau mengumumkan MKMK permanen. Alasan karena beliau tidak suka dengan Prof Jimly kah, atau beliau tidak mau diawasi, kan saya tidak tahu," sambungnya.

Terkait pengakuannya itu, Zico mengaku hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan karena bersumber dari mantan hakim MK.

"Ini adalah informasi yang saya dapat dari internal MK, ya saya sudah tulis laporan siapa sumbernya, dan itu tidak melanggar etik karena orangnya sudah tidak di MK," ungkapnya.

Zico kemudian meminta agar MKMK menelusuri lebih dalam terkait informasi tersebut.

Ia menilai, hal itu berbahaya karena memungkinkan adanya penghalangan pengawasan terhadap institusi MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas