Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU dan Bawaslu Disarankan Bentuk Gugus Tugas Khusus Keamanan Informasi Pemilu 2024

KPU RI dan Bawaslu perlu menginisiasi pembentukan Satuan Gugus Tugas Khusus Keamanan Informasi Pemilu 2024.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU dan Bawaslu Disarankan Bentuk Gugus Tugas Khusus Keamanan Informasi Pemilu 2024
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu menginisiasi pembentukan Satuan Gugus Tugas Khusus Keamanan Informasi Pemilu 2024. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu menginisiasi pembentukan Satuan Gugus Tugas Khusus Keamanan Informasi Pemilu 2024.

Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga keamanan informasi pemilu dari serangan cyber terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Nampaknya penyelenggara pemilu dalam hal ini, KPU dan Bawaslu perlu menginisiasi terbentuknya satu gugus khusus, yaitu Gugus Tugas Keamanan Informasi Pemilu. Gugus tugas ini tidak hanya untuk mengantisipasi hoaks, framing ujaran kebencian, tetapi dalam pengertian yang luas, yaitu menjaga keamanan informasi pemilu," kata Mahfuz dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).

Menurut Mahfuz, gugus tugas ini nantinya bisa melibatkan Dewan Pers, KPI, BSSN, Polri dan pihak terkait lainnya untuk melakukan patroli cyber dalam rangka melakukan penegakan hukum (Gakkum) terhadap disinformasi Pemilu 2024.

Baca juga: Bertemu Pj Gubernur NTB, Fadel Muhammad Berpesan Agar Pemda Bersikap Netral pada Pemilu 2024

"Saya khawatir banyaknya hoaks-hoaks sekarang ini akan menjadi gangguan besar pada pemilu 2024. Dan yang lebih penting kita bersama punya tanggung jawab sosial memberikan literasi kepada masyarakat. Jangan sampai kita ikut membodohi masyarakat dengan disinformasi di media sosial," katanya.

Mahfuz menegaskan, gugus tugas tersebut diperlukan, karena regulasi yang mengatur dunia digital saat ini sudah tertinggal 10 tahun.

Berita Rekomendasi

"Dunia digital ini sudah berjalan di tengah-tengah kita, dan merangsek ke semua aspek kehidupan termasuk dalam kehidupan politik dalam 10 tahun terakhir secara sangat progresif," ujarnya.

Mantan Ketua Komisi I DPR ini berpandangan bahwa regulasi penyiaran Indonesia tidak mampu menjangkau penyebaran-penyebaran hoaks yang dilakukan oleh televisi (TV) berbasis internet.

"Sekarang ini banyak TV-TV yang platformnya internet. Ketika dia menyebarkan hoaks, siapa stakeholder atau pemangku kepentingan yang bisa menegakkan regulasi, apakah Dewan Pers atau KPI, kan nggak ada sekarang," ujar Mahfuz.

Akibat regulasi penyiaran yang tertinggal 10 tahun itu, kata Mahfuz, membuat banyaknya sampah-sampah digital, yang bisa 'digoreng' menjadi isu hoaks dan ujaran kebencian menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca juga: Daftar 25 Menteri yang Sibuk di Pemilu 2024: Jadi Capres, Cawapres, Caleg, hingga Tim Kampanye

"Ini sekarang yang menjadi rumit dan menjadi ruwet, karena memang basis regulasinya yang memang tidak lengkap," katanya.

Dengan banyak hoaks dan ujaran kebencian bertebaran di dunia maya, menurut Mahfuz, KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara akan kesulitan untuk melaksanakan pesta demokrasi ini secara riang gembira.

"Apalagi kalau lihat diksi tentang pemilu sekarang yang telah bergeser dari pesta menjadi kompetisi atau kontestasi. Jadi dua kata diksi ini, yang selalu akrab di telinga kita saat ini" katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas