KPU Tetapkan 668 Caleg DPD dan 9.917 Caleg DPR RI Masuk Daftar Calon Tetap Pemilu 2024
KPU RI telah menetapkan jumlah hingga nama-nama calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dan DPD RI yang berhasil lolos dan masuk daftar calon tetap.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jumlah hingga nama-nama calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dan DPD RI yang berhasil lolos dan masuk daftar calon tetap (DCT), Jumat (3/11/2023).
Untuk Caleg DPD RI, KPU menetapkan sebanyak 668 orang masuk dalam daftar DCT untuk Pemilu 2024.
"Total untuk daftar calon tetap anggota DPD yang kita tetapkan hari ini jumlahnya adalah 668 orang."
"Dengan perincian laki-laki 535 orang, kemudian untuk perempuan 133 orang," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023), dikutip dari YouTube KompasTV.
Selain itu, KPU juga sudah menetapkan 9.917 DCT anggota DPR RI 2024.
Hasyim mengatakan, para caleg itu berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dan 84 daerah pemilihan.
Baca juga: KPU Jelaskan Alasan Dua Bakal Caleg DPR Tidak Masuk DCT
Mereka, kata Hasyim, akan memperebutkan 580 kursi DPR.
"Jumlahnya yang memenuhi syarat untuk masuk DCT yang kita tetapkan hari ini itu jumlahnya 9.917."
"Ini meliputi 18 partai politik peserta pemilu dan kemudian tersebar di 84 daerah pemilihan," kata Hasyim.
Hasyim menjelaskan mulanya bacaleg yang masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) ialah 9.919 orang.
Namun, setelah adanya pencermatan dan masukan dari masyarakat berubah menjadi 9.918.
"Setelah (DCS) diumumkan, ada tanggapan masyarakat dan ada mekanisme internal partai untuk merespons tanggapan masarakat tersebut dan kemudian yang diajukan untuk masuk DCT ," kata Hasyim.
Dari 9.918 itu kemudian berkurang satu menjadi 9.917 karena tidak memenuhi persyaratan.
"Artinya kan berkurang satu orang atau satu nama, 9.918 itu setelah kita verifikasi jumlahnya yang MS untuk masuk DCT yang kita tetapkan DCT hari ini 9.917," katanya.
Adapun daftar nama calon anggota DPR RI maupun DPD RI yang lolos DCT bisa dilihat melalui laman resmi KPU di www.kpu.go.id.
Pengumuman tersebut akan dilakukan pada Sabtu (4/11/2023) besok.
Sementara itu untuk DCT khusus untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, juga diumumkan hari ini oleh pimpinan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.
"Untuk DCT DPRD Provinsi itu yang melaksanakan penetapan KPU Provinsi, untuk DPRD Kabupaten/Kota jadi kewenangan teman-teman KPU Kabupaten/Kota," tuturnya.
Baca juga: Tetapkan DCT, KPU Segera Surati Partai Politik Biar Caleg DPR RI Publikasikan Daftar Riwayat Hidup
Terkait hal ini, KPU pun akan segera menyurati seluruh partai politik (parpol) agar calon legislatif (caleg) yang telah ditetapkan ke dalam DCT segera mempublikasikan daftar riwayat hidup.
"Tentang persetujuan untuk publikasi daftar riwayat hidup masing-masing calon yang telah ditetapkan dan diumumkan di dalam DCT," kata Hasyim.
Hasyim memahami pihaknya tidak dapat bisa begitu saja membuka daftar riwayat hidup caleg yang maju Pemilu 2024.
Sebab hal itu dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami akan bersurat kepada pimpinan partai politik untuk minta persetujuan publikasi atau upload daftar riwayat hidup atau CV masing-masing calon, mengapa harus ada persetujuan? sekali lagi karena di dalam daftar riwayat hidup tersebut ada data pribadi yang dalam satu sisi menurut undang-undang perlindungan data pribadi juga harus kita hormati bersama-sama," katanya.
Namun demikian, Hasyim optimistis parpol nantinya mau untuk mempublikasikan daftar riwayat hidupnya.
Sebab, nantinya hal tersebut dapat memberikan nilai plus kepada pemilih.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)