Mahfud MD dan Cak Imin Tanggapi Dugaan Pelanggaran Etik oleh Hakim Konstitusi
Cak Imin dan Mahfud MD sama-sama mempercayakan kasus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi kepada Mahkamah Kehormatan MK.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Jimly mengatakan, yang dipermasalahkan dalam sidang itu ialah dissenting opinion (perbedaan pendapat). Dia juga menyebut ada curhatan dalam sidang itu.
"Nah, ini kan sesuatu yang baru bagaimana sebaiknya kita membangun tradisi dissenting opinion supaya jangan berlebihan. Itu tuntutannya dari para pihak, baik untuk Pak Saldi maupun juga untuk Pak Arief Hidayat," katanya.
Dia menyebut, Arief dan Saldi seperti tidak kuat menghadapi masalah internal.
"Baik Prof. Arief maupun Prof. Saldi kayanya enggak kuat menghadapi problem internal. Jadi, itu terekspresikan dalam pendapat hukumnya, terekspresikan dalam pidato dan wawancara di televisi."
Baca juga: MKMK Bisa Batalkan Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres, Pencawapresan Gibran Terancam?
Jimly juga menyinggung informasi rahasia di dalam MK yang bocor ke publik.
"Informasi di dalam, kok di luar sudah pada tahu detail sekali. Banyak intel juga di sini."
"Ini sesuatu yang rahasia kok dibuka keluar bagaimana. Selama ini hanya dugaan-dugaan, ternyata kan beda. Kok banyak betulnya sekarang ini. Ini sumbernya kalau bukan staf, hakim. Kami sudah periksa semuanya. Susah, siapa ini (pembukanya)," kata dia menjelaskan.
Jimly mengatakan, pihaknya masih mencari siapa yang bertanggung jawab atas bocornya informasi rahasia itu.
"Masih kita cari siapa yang tanggung jawab ini, termasuk soal-soal administrasi yang keci-kecil begitu. Ini termasuk bisa menjadi bahan teguran untuk teguran kolektif."
MKMK disebut bisa batalkan putusan MK
Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Dr. M. Fauzan, mengatakan MKMK bisa membatalkan putusan MK No. 90 tahun 2023.
Putusan itu bisa dibatalkan jika para hakim terbukti melakukan pelanggaran.
"Jika putusan MKMK ternyata para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik, maka dalam perspektif moral, putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral, karena diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik," kata Fauzan dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews, Kamis, (2/11/2023).
(Tribunnews/Febri/Muhammad Zulfikar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.