Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD dan Cak Imin Tanggapi Dugaan Pelanggaran Etik oleh Hakim Konstitusi

Cak Imin dan Mahfud MD sama-sama mempercayakan kasus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi kepada Mahkamah Kehormatan MK.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Mahfud MD dan Cak Imin Tanggapi Dugaan Pelanggaran Etik oleh Hakim Konstitusi
Kolase Tribunnews
Bakal cawapres Mahfud MD (kiri) dan bakal cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menanggapi kasus dugaan pelanggaran etik oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWS.COM - Dua bakal cawapres, yakni Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menanggapi kasus dugaan pelanggaran etik oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelanggaran etik itu terkait dengan putusan MK dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023 perihal batas usia capres dan cawapres.

Dugaan pelanggaran itu kini diusut oleh Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) dan putusannya akan disampaikan hari Selasa, (7/11/2023)

Ketika ditanya tanggapannya tentang kasus itu, Cak Imin mengaku mempercayakannya kepada Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.

"Ya sepenuhnya kita serahkan pada Pak Jimly dan mahkamah kode etik, mahkamah etik MK yang tentu beliau-beliau itu orang yang kita percaya," ujar Cak Imin.

Mirip dengan Cak Imin, Mahfud MD yang menjadi bakal cawapres Ganjar Pranowo juga mempercayakan kasus itu kepada MKMK. Dia mengklaim MKMK cukup kredibel.

"Majelis MKMK itu menurut saya cukup kredibel, tahu apa yang harus diputuskan, yang sesuai dengan tuntutan rasa keadilan dan tuntutan hukum juga," kata Mahfud.

BERITA REKOMENDASI

Perkembangan terbaru kasus dugaan pelanggaran

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengaku menemukan banyak isu baru dalam kasus dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK.

"Dari semua laporan dan persidangan, alhamdulilah kami merasa menemukan banyak sekali isu-isu baru gitu, loh, dan saya rasa sidang hari ini pun demikian," kata Jimly selepas sidang kasus dugaan pelanggaran etik, Kamis, (2/11/2023), dikutip dari tayangan di YouTube Kompas TV.

"Nah, harapan kita melalui putusan MKMK hari Selasa besok bisa memberi solusi yang terbaik, termasuk mengenai sembilan hakim ini, sembilan-sembilannya dilaporkan," lanjutnya.

Baca juga: MKMK Bahas Rancangan Putusan Mulai Senin Pekan Depan

Kata Jimly, MKMK pada hari Sabtu, (4/11/2023), akan mulai membahas rancangan putusan.


Sementara itu, sidang pada hari Kamis berfokus pada terlapornya dua hakim.

"Satu, Pak Arief Hidayat. Yang kedua, Pak (Wakil Ketua MK) Saldi Isra," ujar Jimly.

Jimly mengatakan, yang dipermasalahkan dalam sidang itu ialah dissenting opinion (perbedaan pendapat). Dia juga menyebut ada curhatan dalam sidang itu.

"Nah, ini kan sesuatu yang baru bagaimana sebaiknya kita membangun tradisi dissenting opinion supaya jangan berlebihan. Itu tuntutannya dari para pihak, baik untuk Pak Saldi maupun juga untuk Pak Arief Hidayat," katanya.

Dia menyebut, Arief dan Saldi seperti tidak kuat menghadapi masalah internal.

"Baik Prof. Arief maupun Prof. Saldi kayanya enggak kuat menghadapi problem internal. Jadi, itu terekspresikan dalam pendapat hukumnya, terekspresikan dalam pidato dan wawancara di televisi."

Baca juga: MKMK Bisa Batalkan Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres, Pencawapresan Gibran Terancam?

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie usai melakukan pemeriksaan khusus terhadap hakim konstitusi Wahiduddin Adams terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan Nokmor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres-Cawapres, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie usai melakukan pemeriksaan khusus terhadap hakim konstitusi Wahiduddin Adams terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan Nokmor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres-Cawapres, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Jimly juga menyinggung informasi rahasia di dalam MK yang bocor ke publik.

"Informasi di dalam, kok di luar sudah pada tahu detail sekali. Banyak intel juga di sini."

"Ini sesuatu yang rahasia kok dibuka keluar bagaimana. Selama ini hanya dugaan-dugaan, ternyata kan beda. Kok banyak betulnya sekarang ini. Ini sumbernya kalau bukan staf, hakim. Kami sudah periksa semuanya. Susah, siapa ini (pembukanya)," kata dia menjelaskan.

Jimly mengatakan, pihaknya masih mencari siapa yang bertanggung jawab atas bocornya informasi rahasia itu.

"Masih kita cari siapa yang tanggung jawab ini, termasuk soal-soal administrasi yang keci-kecil begitu. Ini termasuk bisa menjadi bahan teguran untuk teguran kolektif."

MKMK disebut bisa batalkan putusan MK

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Dr. M. Fauzan, mengatakan MKMK bisa membatalkan putusan MK No. 90 tahun 2023.

Putusan itu bisa dibatalkan jika para hakim terbukti melakukan pelanggaran.

"Jika putusan MKMK ternyata para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik, maka dalam perspektif moral, putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral, karena diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik," kata Fauzan dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews, Kamis, (2/11/2023).

(Tribunnews/Febri/Muhammad Zulfikar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas