Bawaslu Catat Pelanggaran dan Sengketa Pemilu 2024, Ada 339 Kasus Terbukti
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengidentifikasi 79 temuan dan 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dalam Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengidentifikasi 79 temuan dan 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dalam Pemilu 2024.
Menurut Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, sejumlah tren pelanggaran mencakup partisipasi kepala desa dalam kampanye, tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu, memberikan dukungan kepada calon hingga pengarahan kepada masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu.
“Potret (dugaan pelanggaran netralitas kepala desa) provinsi tertinggi hingga hari ini berkenaan dengan laporan dan temuan yang ada di Bawaslu yakni Banten, Sulawesi Tenggara, Lampung, Jawa Timur, dan Jawa Barat,” kata Lolly dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Ia juga mengimbau daerah lain agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan proses pilkada minim pelanggaran dengan mengedepankan pencegahan.
Selain itu, Bawaslu melaporkan rekapitulasi sengketa pemilihan hingga akhir Oktober mencatat total 131 sengketa proses dengan 83 kasus yang diregistrasi.
Dari 83 tersebut, 34 ditolak, 26 mencapai kesepakatan, dua perkara dikabulkan sepenuhnya, dan sebagian lainnya dikabulkan sebagian.
"Sebagian besar putusan sengketa yang diregistrasi itu ditolak, meskipun ada yang dikabulkan. Artinya jika sengketanya antar peserta, bisa diselesaikan antar peserta," jelas Lolly.
Penanganan pelanggaran juga mencatat 247 temuan dan 1.105 laporan.
Dari total itu, sebanyak 339 kasus ditetapkan sebagai pelanggaran, sementara 333 bukan pelanggaran, dengan 79 kasus yang masih dalam proses.