Diadukan ke MKD DPR Imbas Usul Hak Angket MK, Masinton PDIP Suruh Pelapor Baca Undang-Undang
Masinton Pasaribu meminta pelapor dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk membaca undang-undang.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu meminta pelapor dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk membaca undang-undang.
Diketahui, Masinton dilaporkan ke MKD DPR karena mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Masinton meminta pelapor untuk membaca undang-undang dasar (UUD) 1945 dan undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau UU MD3.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan guna memahami hak-hak anggota DPR sebelum mengadukan ke MKD.
"Sebelum lapor wajib baca UUD 1945 dan UU MD3 tentang hak-hak yang melekat kelembagaan dan anggota DPR RI," kata Masinton kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).
Baca juga: Achmad Baidowi Nilai Langkah Kelompok Advokat Lisan Laporkan Masinton Pasaribu ke MKD Berbahaya
Masinton pun menjelaskan poin dalam Pasal 20 A UUD 1945, yakni; pertama, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Kedua, dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Baca juga: Masinton PDIP Galang Dukungan Fraksi Lain Usul Hak Angket MK
Ketiga, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
Keempat, ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam UU.
Pelaporan terhadap Masinton dilakukan anggota Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Syahrizal Fahlevy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Syahrizal menganggap usulan Masinton bentuk pelecehan terhadap MK.
Sebab, lembaga penjaga konstitusi itu bukanlah objek hak angket.
"Usulan tersebut merupakan pelecehan thd MK yang mana sebagian lembaga yudikatif yang independen," kata Syahrizal di lokasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.