Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diadukan ke MKD DPR Imbas Usul Hak Angket MK, Masinton PDIP Suruh Pelapor Baca Undang-Undang

Masinton Pasaribu meminta pelapor dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk membaca undang-undang.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Diadukan ke MKD DPR Imbas Usul Hak Angket MK, Masinton PDIP Suruh Pelapor Baca Undang-Undang
Tribunnews.com/Ibriza
Politikus PDIP Masinton Pasaribu. 

Dia menjelaskan dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR/DPR/DPD atau UU MD3.

MD3 Pasal 79 Ayat 3 hak angket digunakan untuk penyelidikan terhadap pelaksanaan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal strategis atau yang berdampak luas pada masyarakat.

Selain itu, Syahrizal menegaskan keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat.

Sehingga, bebas dari segala bentuk intervensi apapun.

"Oleh karena itu kami melaporkan Masinton Pasaribu yang mana tugas anggota DPR itu harus menjaga kehormatan daripada DPR itu sendiri," ujarnya.

Adapun usulan hak angket terhadap MK disampaikan Masinton dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2023).

Masinton menilai terjadi tragedi konstitusi setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.

Berita Rekomendasi

"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton.

Dia menegaskan konstitusi harus berdiri tegak, tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit.

Masinton menjelaskan dirinya bersuara bukan atas kepentingan pasangan capres dan cawapres 2024.

"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," ucapnya.

Dia menambahkan putusan MK tersebut tidak berdasarkan kepentingan konstitusi, namun dianggap putusan kaum tirani.

"Putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara. Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," jelas Masinton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas