Diadukan ke MKD DPR Imbas Usul Hak Angket MK, Masinton PDIP Suruh Pelapor Baca Undang-Undang
Masinton Pasaribu meminta pelapor dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk membaca undang-undang.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu meminta pelapor dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk membaca undang-undang.
Diketahui, Masinton dilaporkan ke MKD DPR karena mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Masinton meminta pelapor untuk membaca undang-undang dasar (UUD) 1945 dan undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau UU MD3.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan guna memahami hak-hak anggota DPR sebelum mengadukan ke MKD.
"Sebelum lapor wajib baca UUD 1945 dan UU MD3 tentang hak-hak yang melekat kelembagaan dan anggota DPR RI," kata Masinton kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).
Baca juga: Achmad Baidowi Nilai Langkah Kelompok Advokat Lisan Laporkan Masinton Pasaribu ke MKD Berbahaya
Masinton pun menjelaskan poin dalam Pasal 20 A UUD 1945, yakni; pertama, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Kedua, dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Baca juga: Masinton PDIP Galang Dukungan Fraksi Lain Usul Hak Angket MK
Ketiga, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
Keempat, ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam UU.
Pelaporan terhadap Masinton dilakukan anggota Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Syahrizal Fahlevy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Syahrizal menganggap usulan Masinton bentuk pelecehan terhadap MK.
Sebab, lembaga penjaga konstitusi itu bukanlah objek hak angket.
"Usulan tersebut merupakan pelecehan thd MK yang mana sebagian lembaga yudikatif yang independen," kata Syahrizal di lokasi.
Dia menjelaskan dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR/DPR/DPD atau UU MD3.
MD3 Pasal 79 Ayat 3 hak angket digunakan untuk penyelidikan terhadap pelaksanaan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal strategis atau yang berdampak luas pada masyarakat.
Selain itu, Syahrizal menegaskan keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat.
Sehingga, bebas dari segala bentuk intervensi apapun.
"Oleh karena itu kami melaporkan Masinton Pasaribu yang mana tugas anggota DPR itu harus menjaga kehormatan daripada DPR itu sendiri," ujarnya.
Adapun usulan hak angket terhadap MK disampaikan Masinton dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2023).
Masinton menilai terjadi tragedi konstitusi setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.
"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton.
Dia menegaskan konstitusi harus berdiri tegak, tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit.
Masinton menjelaskan dirinya bersuara bukan atas kepentingan pasangan capres dan cawapres 2024.
"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," ucapnya.
Dia menambahkan putusan MK tersebut tidak berdasarkan kepentingan konstitusi, namun dianggap putusan kaum tirani.
"Putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara. Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," jelas Masinton.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.