Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Pembacaan Putusan Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, Berikut Sederet Temuan MKMK

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, mengatakan putusan akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB, tepatnya setelah sidang pleno MK.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jelang Pembacaan Putusan Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, Berikut Sederet Temuan MKMK
Kolase Tribunnews
Foto Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (kiri) dan Foto Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie (kanan). Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memastikan rancangan putusan terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim akan selesai pada 7 November 2023. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa (7/11/2023).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, mengatakan putusan akan dibacakan pada pukul 16.00 WIB, tepatnya setelah sidang pleno MK.

Menurutnya, MKMK telah membuat kesimpulan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Baca juga: Denny Indrayana: Jika MKMK Menunda Penerapan Putusan 90, KPU Harus Minta Gibran Diganti

Kesimpulan tersebut diambil setelah MKMK memeriksa seluruh pelapor dugaan pelanggaran etik dan para hakim konstitusi terlapor.

Jimly Asshiddiqie mengatakan, dia telah melakukan rapat internal bersama para Anggota MKMK.

Adapun dari rapat tersebut, kata Jimly, membuahkan kesimpulan dari puluhan pemeriksaan yang telah dilakukan MKMK.

"Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan," ucap Jimly di gedung MK, Jumat (3/11/2023) sore.

Baca juga: Pakar Hukum: Putusan MKMK Harus Out Of The Box dan Menggunakan Hati Nurani

Berita Rekomendasi

Kesimpulan tersebut, ungkapnya, tinggal dirumuskan menjadi putusan MKMK.

"Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," sambungnya.

Lebih lanjut, menurutnya, putusan MKMK nanti kemungkinan akan cukup tebal.

Sebab terdapat 21 laporan yang ditangani MKMK berkaitan dugaan pelanggaran etik ini.

Terlebih seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan beda-beda.

Ketua MK Anwar Usman jadi hakim terbanyak dilaporkan yakni sebanyak 15 laporan.

Setelah Anwar, ada Wakil Ketua MK Saldi Isra yang mendapatkan 4 laporan dan hakim konstitusi Arief Hidayat juga 4 laporan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas