Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Pelapor Permasalahkan Tak Adanya Aturan Soal Banding Putusan MKMK

TPDI dan Perekat Nusantara mempermasalahkan tak adanya aturan soal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tingkat banding

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pelapor Permasalahkan Tak Adanya Aturan Soal Banding Putusan MKMK
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Pelapor dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelapor dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus mempermasalahkan tak adanya aturan soal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tingkat banding.

Petrus mengatakan, berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, hakim terlapor yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) harus diberikan kesempatan membela diri melalui MKMK tingkat banding.

Meski demikian, hingga kini Mahkamah Konstitusi (MK) belum kunjung menerbitkan Peraturan MK tentang MKMK tingkat banding itu.

Petrus menilai, hal itu berpotensi menimbulkan masalah kepastian hukum pada putusan MKMK terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim atas Putusan 90/PUU-XXI/2023 nantinya.

"Ini masih perdebatan karena tidak ada mekanisme dalam peraturan yang dibuat ini, setelah diputus, berapa hari untuk pikir-pikir, menentukan banding. Tidak ada (aturannya)," ucap Petrus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Putusan MKMK Diumumkan Besok, Apakah Putusan Usia Capres-Cawapres Bisa Dibatalkan? Ini Kata Pakar

Menurutnya, mekanisme pembentukan MKMK tingkat banding menjadi hal yang krusial.

Berita Rekomendasi

Hal itu dikarenakan kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan dalam pembentukan MKMK tingkat banding jika Ketua MK Anwar Usman dikenakan sanksi PTDH, di saat yang melantik MKMK tingkat banding adalah dia sendiri.

"Makanya seharusnya stop, percayakan kepada (Wakil Ketua MK) Saldi Isra," tegasnya.

Baca juga: Petrus Selestinus Harap Putusan MKMK Obyektif Tanpa Intervensi dari Kekuasaan Manapun

Untuk diketahui, MKMK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik hakim terkait putusan 90/PUU-XXI/2023 soal batas minimal usia Capres-Cawapres, pada Selasa (7/11/2023) besok.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas