Putusan MKMK Diumumkan Besok, Apakah Putusan Usia Capres-Cawapres Bisa Dibatalkan? Ini Kata Pakar
Tanggapan pakar terkait putusan batas usia capres-cawapres bisa dibatalkan saat putusan MKMK bakal diumumkan besok, Selasa (7/11/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
"Ada tiga masuk, uji materil, uji formil, sudah masuk juga dari Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar," jelasnya.
Baca juga: Golkar Yakin Putusan MKMK Tak Akan Ubah Putusan MK soal Syarat Cawapres
Bivitri pun optimis ketika MKMK meminta MK untuk mengkoreksi putusan 90, maka putusan perubahan itu bisa segera dapat diumumkan.
Optimisme Bivitri ini berkaca dari permohonan pakar hukum tata negara, Refly Harun pada tahun 2009 ke MK yang meminta agar pemilih hanya memerlukan menunjukan KTP saat akan mencoblos ke tempat pencoblosan.
Alhasil, permohonan itu dikabulkan hanya dalam sekali sidang.
"Dan apakah mungkin MK bisa cepat memutus lagi pasal 169 huruf q? Menurut saya bisa karena ada preseden, misalnya tahun 2009 ada perkara dari Refly Harun untuk bisa menggunakan KTP untuk menyoblos bisa diputuskan sehari saja," katanya.
Pergantian putusan itu, kata Bivitri, semakin mungkin untuk dilakukan ketika sudah ada putusan dari MKMK bahwa putusan 90 sarat dengan kepentingan antara Anwar Usman dan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.
Di sisi lain, perubahan putusan MK ini juga demi menyelamatkan marwah demokrasi dan hukum di Indonesia.
"Dan kalau dilihat dari bobot bahwa yang sedang dipertaruhkan adalah negara hukum dan demokrasi Indonesia, bukan sekedar Anwar Usman atau Gibran, jadi MK seharusnya bisa mempercepat proses karena memang memungkinkan kalau semuanya sudah jelas."
"Apalagi ketika sudah ada afirmasi dari MKMK bahwa ada benturan kepentingan luar biasa dan terbukti dilakukan Anwar Usman," pungkas Bivitri.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.