Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Hakim MK Disanksi Teguran Lisan Imbas Bocornya RPH Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

MKMK memutuskan menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada sembilan hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 9 Hakim MK Disanksi Teguran Lisan Imbas Bocornya RPH Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
YouTube Kompas TV
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie saat sidang putusan terkait sembilan sidang etik hakim konstitusi di Gedung MK, Selasa (7/11/2023). MKMK memutuskan menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada sembilan hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres. 

Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.

Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini yakni 15 laporan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas