9 Hakim MK Disanksi Teguran Lisan Imbas Bocornya RPH Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
MKMK memutuskan menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada sembilan hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
YouTube Kompas TV
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie saat sidang putusan terkait sembilan sidang etik hakim konstitusi di Gedung MK, Selasa (7/11/2023). MKMK memutuskan menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada sembilan hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini yakni 15 laporan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.