Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Tak Boleh Calonkan Diri Jadi Pimpinan

Anwar Usman tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Tak Boleh Calonkan Diri Jadi Pimpinan
Kolase Tribunnews
Foto Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Foto Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqi 

MKMK menyebut para hakim terlapor tidak bisa menjaga keterangan dan informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersikap tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Baca juga: Profil Anwar Usman, Ketua MK Dipecat Berdasar Putusan MKMK, Ipar Presiden Jokowi

Di samping itu, MKMK juga menyinggung adanya praktik pelanggaran benturan kepentingan dan sudah menjadi kebiasaan.

“Praktek benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata,” kata Jimly.

Atas pelanggaran itu, para hakim dijatuhi sanksi teguran lisan

"Sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap para hakim terlapor," kata Jimly.

(Tribunnews/Febri)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas