Harapan Denny Indrayana Jelang Putusan MKMK, Ada 4 Poin yang Disampaikan
Pakar Tata Hukum Negara, Denny Indrayana, nyatakan harapannya jelang MKMK bacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik, Selasa (7/11/2023).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati

"Keempat, saya meminta agar putusan tetap agar dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding yang dilakukan oleh pihak-pihak yang diberikan sanksi. Jadi ini istilah hukumnya uitvoerbaar bij voorraad. Putusan tetap dapat dilakukan meskipun ada upaya hukum banding," terangnya.
Sebagaimana diketahui, putusan soal batas usia capres-cawapres yang dilakukan oleh MK menuai polemik karena disinyalir sarat akan konflik kepentingan.
Di mana berkat keputusan tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai bakal cawapres.
Kemudian, yang dipersoalkan adalah Ketua MK, Anwar Usman, yang turut menangani gugatan merupakan kerabat dari Jokowi dan Gibran.

Putusan Telah Siap
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menuturkan pihaknya telah membuat kesimpulan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Simpulan tersebut diambil setelah MKMK memeriksa seluruh pelapor dugaan pelanggaran etik dan para hakim konstitusi terlapor.
Jimly Asshiddiqie mengatakan, dirinya telah melakukan rapat internal bersama para Anggota MKMK.
Adapun dari rapat tersebut, kata Jimly, membuahkan simpulan dari puluhan pemeriksaan yang telah dilakukan MKMK.
"Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan," ucap Jimly di gedung MK, Jumat (3/11/2023) sore.
Simpulan tersebut, ungkapnya, tinggal dirumuskan menjadi putusan MKMK.
"Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Jimly, putusan MKMK nanti kemungkinan akan cukup tebal.
Sebab terdapat 21 laporan yang ditangani MKMK berkaitan dugaan pelanggaran etik ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.