Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harapan Denny Indrayana Jelang Putusan MKMK, Ada 4 Poin yang Disampaikan

Pakar Tata Hukum Negara, Denny Indrayana, nyatakan harapannya jelang MKMK bacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik, Selasa (7/11/2023).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Harapan Denny Indrayana Jelang Putusan MKMK, Ada 4 Poin yang Disampaikan
kai.or.id
Denny Indrayana bakal dilaporkan MK ke organisasi advokat tempat ia bernaung. Pakar Tata Hukum Negara, Denny Indrayana, nyatakan harapannya jelang MKMK bacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik, Selasa (7/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menyatakan harapannya jelang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada hari ini, Selasa (7/11/2023) sore.

Dugaan pelanggaran etik itu terkait penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengatakan putusan akan dibacakan pukul 16.00 WIB setelah sidang pleno MK.

Menanggapi hal tersebut, Denny Indrayana menyampaikan harapannya melalui empat poin.

Pertama, ia berharap MKMK mengabulkan permintaan laporan yang diajukannya bersama Zainal Arifin Mochtar.

Ketua MK, Anwar Usman, yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka atau adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diberhentikan secara tidak hormat.

"Satu, MKMK mengabulkan permintaan laporan kami menyatakan hakim terlapor Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan karenanya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Denny sebagaimana dikutip oleh Tribunnews.com, Selasa (7/11/2023).

BERITA REKOMENDASI

Lalu, Denny berharap MKMK tak hanya menjatuhkan sanksi etik, tetapi juga memeriksa dan menilai putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ia ingin MKMK menyatakan putusan tersebut tidak sah atau batal sesuai dengan Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman.

"Kedua, MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etik, tetapi juga memeriksa dan menilai putusan 90 dengan menyatakan putusan 90 tidak sah atau batal sesuai dengan ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 6," jelasnya.

Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Anwar Usman (kanan) didampingi sejumlah Hakim Konstitusi lainnya memimpin sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). Dalam putusannya, MK menolak permohonan Pemohon terkait gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Anwar Usman (kanan) didampingi sejumlah Hakim Konstitusi lainnya memimpin sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). Dalam putusannya, MK menolak permohonan Pemohon terkait gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kemudian, apabila MKMK tidak menyatakan sendiri pembatalan putusan Nomor 90 itu, sambung Denny, mereka bisa memerintahkan MK untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara tersebut.

"Ketiga, kalau MKMK tidak menyatakan sendiri pembatalan itu, bisa memerintahkan kepada MK untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara 90, baik langsung atau dengan memeriksa permohonan baru dengan tenggat waktu segera, 1x24 jam," ucapnya.

Terakhir, Denny meminta supaya putusan tetap dilaksanakan meski nantinya ada upaya hukum banding yang dilakukan oleh pihak-pihak yang diberikan sanksi. Istilah hukumnya, sambungnya, ialah uitvoerbaar bij voorraad.

Artinya adalah putusan yang dapat dilaksanakan serta merta atau dapat langsung dilaksanakan eksekusinya meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas