Harapan Denny Indrayana Jelang Putusan MKMK, Ada 4 Poin yang Disampaikan
Pakar Tata Hukum Negara, Denny Indrayana, nyatakan harapannya jelang MKMK bacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik, Selasa (7/11/2023).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menyatakan harapannya jelang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada hari ini, Selasa (7/11/2023) sore.
Dugaan pelanggaran etik itu terkait penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengatakan putusan akan dibacakan pukul 16.00 WIB setelah sidang pleno MK.
Menanggapi hal tersebut, Denny Indrayana menyampaikan harapannya melalui empat poin.
Pertama, ia berharap MKMK mengabulkan permintaan laporan yang diajukannya bersama Zainal Arifin Mochtar.
Ketua MK, Anwar Usman, yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka atau adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diberhentikan secara tidak hormat.
"Satu, MKMK mengabulkan permintaan laporan kami menyatakan hakim terlapor Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan karenanya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Denny sebagaimana dikutip oleh Tribunnews.com, Selasa (7/11/2023).
Lalu, Denny berharap MKMK tak hanya menjatuhkan sanksi etik, tetapi juga memeriksa dan menilai putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ia ingin MKMK menyatakan putusan tersebut tidak sah atau batal sesuai dengan Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman.
"Kedua, MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etik, tetapi juga memeriksa dan menilai putusan 90 dengan menyatakan putusan 90 tidak sah atau batal sesuai dengan ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat 6," jelasnya.

Kemudian, apabila MKMK tidak menyatakan sendiri pembatalan putusan Nomor 90 itu, sambung Denny, mereka bisa memerintahkan MK untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara tersebut.
"Ketiga, kalau MKMK tidak menyatakan sendiri pembatalan itu, bisa memerintahkan kepada MK untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara 90, baik langsung atau dengan memeriksa permohonan baru dengan tenggat waktu segera, 1x24 jam," ucapnya.
Terakhir, Denny meminta supaya putusan tetap dilaksanakan meski nantinya ada upaya hukum banding yang dilakukan oleh pihak-pihak yang diberikan sanksi. Istilah hukumnya, sambungnya, ialah uitvoerbaar bij voorraad.
Artinya adalah putusan yang dapat dilaksanakan serta merta atau dapat langsung dilaksanakan eksekusinya meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap
"Keempat, saya meminta agar putusan tetap agar dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding yang dilakukan oleh pihak-pihak yang diberikan sanksi. Jadi ini istilah hukumnya uitvoerbaar bij voorraad. Putusan tetap dapat dilakukan meskipun ada upaya hukum banding," terangnya.
Sebagaimana diketahui, putusan soal batas usia capres-cawapres yang dilakukan oleh MK menuai polemik karena disinyalir sarat akan konflik kepentingan.
Di mana berkat keputusan tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai bakal cawapres.
Kemudian, yang dipersoalkan adalah Ketua MK, Anwar Usman, yang turut menangani gugatan merupakan kerabat dari Jokowi dan Gibran.

Putusan Telah Siap
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menuturkan pihaknya telah membuat kesimpulan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Simpulan tersebut diambil setelah MKMK memeriksa seluruh pelapor dugaan pelanggaran etik dan para hakim konstitusi terlapor.
Jimly Asshiddiqie mengatakan, dirinya telah melakukan rapat internal bersama para Anggota MKMK.
Adapun dari rapat tersebut, kata Jimly, membuahkan simpulan dari puluhan pemeriksaan yang telah dilakukan MKMK.
"Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan," ucap Jimly di gedung MK, Jumat (3/11/2023) sore.
Simpulan tersebut, ungkapnya, tinggal dirumuskan menjadi putusan MKMK.
"Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," sambungnya.
Lebih lanjut, menurut Jimly, putusan MKMK nanti kemungkinan akan cukup tebal.
Sebab terdapat 21 laporan yang ditangani MKMK berkaitan dugaan pelanggaran etik ini.
Terlebih seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan berbeda-beda.
Ketua MK, Anwar Usman, menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan, yaitu sebanyak 15 laporan.
Setelah Anwar, ada Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang mendapatkan empat laporan dan hakim konstitusi Arief Hidayat juga empat laporan.
Sementara itu, laporan paling sedikit diterima oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, yakni satu laporan.
(Tribunnews.com/Deni/Theresia Felisiani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.