Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klaim Peroleh Bocoran Hasil Putusan Sidang Etik MKMK, NCW: Anwar Usman Hanya Disanksi Teguran Ringan

NCW mengklaim memperoleh bocoran putusan sidang etik MKMK. Organisasi ini menyebut Anwar Usman hanya disanksi teguran ringan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Klaim Peroleh Bocoran Hasil Putusan Sidang Etik MKMK, NCW: Anwar Usman Hanya Disanksi Teguran Ringan
Ist
Ketua Umum Nasional Coruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna. NCW mengklaim memperoleh bocoran putusan sidang etik MKMK. Organisasi ini menyebut Anwar Usman hanya disanksi teguran ringan. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna mengklaim memperoleh bocoran terkait putusan sidang etik sembilan hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang bakal digelar pada Selasa (7/11/2023) sore.

Hanifa mengklaim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman hanya akan disanksi teguran ringan.

Dia juga mengklaim bocoran tersebut diperoleh dari sumber terpercaya.

"Kalau menurut bocoran yang kami terima ya dari sumber yang terpercaya, makanya kami bilang bahwa keputusan MKMK ini sudah masuk angin."

"Karena dari informasi yang kami terima, keputusan yang akan diberikan besok itu hanya bentuknya teguran (ringan -red) bukan teguran keras atau pemberhentian terhadap Anwar Usman," katanya dalam program Tribunnews On Focus yang dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Eks Hakim Konstitusi Palguna Yakin Putusan MKMK Bakal Sesuai Fakta

Hanifa juga mengatakan Anwar Usman hanya disanksi administratif dan putusan etik MKMK tidak sampai memecat atau memberhentikan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai hakim MK.

"Dan pelanggaran pun dianggap bukan pelanggaran keras bukan pelanggaran etik yang nanti judulnya ada sanksi administrasi atau akan ada rekomendasi mungkin si Ketua MK ini tidak akan menjadi lagi Ketua MK atau hakim MK saja."

Berita Rekomendasi

"Cuman kalau untuk diberhentikan atau dikeluarkan dari Mahkamah Konstitusi, kalau dari pembicaraan yang kami terima itu, masih jauh," ujarnya.

Lebih lanjut, Hanifa menilai MKMK sudah tidak bersih sejak awal dibentuknya.

Hal tersebut lantaran Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie yang pernah menyatakan mendukung bacapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.

"Peristiwa-peristiwa ini seharusnya sudah bisa kita lihat. Kenapa MKMK ini harusnya sudah ada, kenapa baru setelah akan dilakukan persidangan pelanggaran kode etik ini barulah dilantiklah Ketua MKMK dan dua hakim anggotanya," tuturnya.

Dengan adanya hal ini, Hanifa semakin yakin putusan MKMK terkait sidang etik sembilan hakim MK tidak akan adil.

Sebelumnya, Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono mengungkapan sidang pembacaan putusan terkait etik sembilan hakim konstitusi akan digelar hari ini pukul 16.00 WIB sore.

"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB," kata Fajar, Selasa (7/11/2023).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas