Klaim Peroleh Bocoran Hasil Putusan Sidang Etik MKMK, NCW: Anwar Usman Hanya Disanksi Teguran Ringan
NCW mengklaim memperoleh bocoran putusan sidang etik MKMK. Organisasi ini menyebut Anwar Usman hanya disanksi teguran ringan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Sidang tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MKRI.
Baca juga: Putusan MKMK Diharapkan Transparan, Kredibel dan Bisa Mengembalikan Kepercayaan Publik kepada MK
MK sebelumnya mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) lalu.
Gugatan tersebut, diajukan oleh mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.
Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Harapan Denny Indrayana Jelang Putusan MKMK, Ada 4 Poin yang Disampaikan
Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini, yakni 15 laporan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza Fasti)
Artikel lain terkait Pilpres 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.