Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klaim Peroleh Bocoran Hasil Putusan Sidang Etik MKMK, NCW: Anwar Usman Hanya Disanksi Teguran Ringan

NCW mengklaim memperoleh bocoran putusan sidang etik MKMK. Organisasi ini menyebut Anwar Usman hanya disanksi teguran ringan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Klaim Peroleh Bocoran Hasil Putusan Sidang Etik MKMK, NCW: Anwar Usman Hanya Disanksi Teguran Ringan
Ist
Ketua Umum Nasional Coruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna. NCW mengklaim memperoleh bocoran putusan sidang etik MKMK. Organisasi ini menyebut Anwar Usman hanya disanksi teguran ringan. 

Sidang tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MKRI.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Baca juga: Putusan MKMK Diharapkan Transparan, Kredibel dan Bisa Mengembalikan Kepercayaan Publik kepada MK

MK sebelumnya mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) lalu.

Gugatan tersebut, diajukan oleh mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Berita Rekomendasi

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.

Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Harapan Denny Indrayana Jelang Putusan MKMK, Ada 4 Poin yang Disampaikan

Putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.

Anwar Usman mendapat laporan terbanyak atas dugaan etik ini, yakni 15 laporan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ibriza Fasti)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas