Melanggar Kode Etik, Ketua MK Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Pemberhentian dari Jabatan oleh MKMK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuh sanksi pemberhentian kepada Ketua MK Anwar Usman karena melanggar kode etik.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Suci BangunDS
![Melanggar Kode Etik, Ketua MK Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Pemberhentian dari Jabatan oleh MKMK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kamah-konstitusi-mk-anwar-usvvv.jpg)
“Praktek benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata,” kata Jimly.
Atas pelanggaran itu, para hakim dijatuhi sanksi teguran lisan
"Sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap para hakim terlapor," kata Jimly.
Baca juga: BREAKING NEWS: MKMK Pastikan 6 Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik
Diketahui, total terdapat 21 laporan terhadap para hakim itu tentang dugaan pelanggaran etik itu usai putusan terhadap syarat batas usia capres-cawapres.
Pelapor di antaranya Badan Pengurus Bantuan Hukum dan HAN Indonesia, Tim Advokasi Peduli hukum Indonesia, Tim Advokat Pengawal konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, Kantor Advokat Alamsyah Hanafiah, dan Constitutional and Administrative Law Society.
(Tribunnews/Febri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.