Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melanggar Kode Etik, Ketua MK Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Pemberhentian dari Jabatan oleh MKMK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuh sanksi pemberhentian kepada Ketua MK Anwar Usman karena melanggar kode etik.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Melanggar Kode Etik, Ketua MK Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Pemberhentian dari Jabatan oleh MKMK
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman usai menjalani pemeriksaan kedua oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung MKRI Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023). 

“Praktek benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata,” kata Jimly.

Atas pelanggaran itu, para hakim dijatuhi sanksi teguran lisan

"Sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap para hakim terlapor," kata Jimly.

Baca juga: BREAKING NEWS: MKMK Pastikan 6 Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik

Diketahui, total terdapat 21 laporan terhadap para hakim itu tentang dugaan pelanggaran etik itu usai putusan terhadap syarat batas usia capres-cawapres.

Pelapor di antaranya Badan Pengurus Bantuan Hukum dan HAN Indonesia, Tim Advokasi Peduli hukum Indonesia, Tim Advokat Pengawal konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, Kantor Advokat Alamsyah Hanafiah, dan Constitutional and Administrative Law Society.

(Tribunnews/Febri)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas