Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Gelar Sidang Syarat Usia Capres-Cawapres Besok: Diminta Minimal Pengalaman Jadi Gubernur

MK) akan menggelar sidang gugatan syarat batas usia Capres-Cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
zoom-in MK Gelar Sidang Syarat Usia Capres-Cawapres Besok: Diminta Minimal Pengalaman Jadi Gubernur
IST
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana.

Sidang tersebut akan digelar pada Rabu (8/11/2023) pukul 13.30 WIB.

Selaku Pemohon, Brahma mengajukan permohonan Uji Materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang telah dimaknai sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia Capres-Cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca juga: Jelang Putusan Etik Hakim MK, Anies Baswedan Berharap MKMK Junjung Etika dan Objektivitas

Perkara ini telah teregister di MK dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.

Brahma menunjuk Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah sebagai kuasa hukum.

Adapun sidang esok hari merupakan sidang perdana atau beragendakan sidang pendahuluan.

Berita Rekomendasi

"Pemeriksaan pendahuluan (I)," demikian bunyi pernyataan MK dikutip dari situs resminya, Selasa (7/11/2023).

Dalam permohonannya, Brahma menyoroti adanya persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.

Menurutnya, ada pemaknaan yang berbeda-beda yang menimbulkan ketidakpastian hukum, yakni pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. 

Selain itu, ia juga mempersoalkan terkait 5 hakim yang sepakat mengabulkan permohonan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. 

Terkait hal itu, secara rinci, ia menyebut, ada 3 hakim yang memaknai 'pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.

Sedangkan, ada 2 hakim memaknai 'berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi/pada jabatan Gubernur'.

Baca juga: 1.998 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Jalannya Sidang Putusan Etik Hakim di Gedung MK

"Hal tersebut tidak memenuhi syarat untuk dapat dikabulkannya permohonan karena hanya 3 hakim konstitusi yang setuju pada pilihan pemaknaan tersebut (Prof. Dr. Anwar Usman,  Prof. Dr. Guntur Hamzah, dan  Prof. Manahan MP Sitompul)," tegas Brahma dalam permohonannya, dikutip Tribunnews.com pada Kamis (2/11/2023).

"Bahwa sementara 2 hakim konstitusi lainnya setuju terdapat alternatif syarat 'berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi' ( Prof. Dr. Enny Nurbaningsih) dan syarat 'berpengalaman sebagai gubernur yang pada persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang' ( Dr. Daniel Yusmic P Foekh)," sambungnya.

Brahma menilai, frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim konstitusi dari 5 suara hakim konstitusi yang dibutuhkan.

Tak hanya itu, Brahma kemudian mengatakan, Putusan 90/PUU-XXI/2023 telah membuka peluang bagi setiap warga negara yang pada usia terendah 21 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sepanjang sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Nusron: Kalau Hakim MK Terbukti Melanggar Kode Etik, Tinggal Diberi Sanksi Saja

"Bahwa hal tersebut tentunya dapat mempertaruhkan nasib keberlangsungan negara Indonesia," ucapnya.

Dalam petitum, pemohon meminta Mahkamah mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 Sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi".

Sehingga bunyi selengkapnya "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi'," demikian bunyi petitum Pemohon 141/PUU-XXI/2023.

Sebagai informasi, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). 

Hal tersebut diatur berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas