Pakar Sebut Putusan MKMK Tak Pengaruhi Putusan MK, Gibran Tetap Bisa Maju Cawapres
Pakar hukum mengatakan putusan MKMK tidak menghalangi upaya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM – Pakar hukum tata negara Sunny Ummul Firdaus mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mempengaruhi putusan MK mengenai perkara nomor 90/PUU-XII/2023 tentang gugatan batas usia capres dan cawapres.
Sehingga Gibran Rakabuming Raka dinilai tetap bisa maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
"Secara teoritis, putusan 90 yang dikeluarkan MK tidak akan terpengaruh oleh putusan MKMK karena yang disidangkan (oleh MKMK) adalah perilaku hakim," kata Sunny dalam acara Kacamata Hukum yang ditayangkan di kanal YouTube Tribunnews, Selasa malam, (7/11/2023).
Sebelumnya, MKMK telah menjatuhkan sanksi kepada para hakim MK terkait perkara 90/PUU-XII/2023 yang kemudian membuka jalan bagi Gibran menjadi cawapres pendamping Prabowo.
Para hakim MK dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara tersebut dan dijatuhi sanksi dari teguran lisan hingga pemberhentian dari jabatan.
Ketika ditanya tentang legalitas putusan perkara 90 itu, Sunny menegaskan putusan itu tetap legal.
Baca juga: Profil Bintan R Saragih, Anggota MKMK Nilai Anwar Usman Harusnya Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
“Secara legalitas, putusan MK nomor 90 itu legal dan bisa digunakan,“ kata akademisi Universitas Sebelas Maret itu.
"Seandainya ada masyarakat yang menginginkan putusan 90 itu tidak diberlakukan atau direvisi, maka ajukan kembali ke MK terkait dengan Pasal 169 tersebut bahwa minta tidak dikembalikan alternatif, dengan tentu saja, dengan legal reason yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya menjelaskan.
Sunny mengatakan apabila nanti ada permohonan tidak setuju dengan putusan MK itu dan dikabulkan, hal itu baru akan berlaku pada Pemilu 2029.
Oleh karena itu, Sunny menyebut upaya Gibran untuk menjadi cawapres tidak terganggu.
"Jadi, secara legalitas, sekarang capres dan cawapres Prabowo dan Gibran secara legalitas tetap menjadi capres dan bacawapres dalam posisi sudah mendaftarakan diri di KPU."
"Putusan 90 tetap berjalan, tetapi legal. Bahkan, sebelum MKMK bersidang atau pembacaan putusan, ada suatu mekanisme, begitu keluar putusan dari MK karena terkait dengan pemilu, KPU harus membuat PKPU. Peraturan KPU ini harus dikonsultasikan kepada DPR dan ini sudah dilakukan kemarin," ujarnya.
Baca juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK, Ini Reaksi Gibran Rakabuming Raka Hingga Mahfud MD
Sunny mengatakan masyarakat patut mengormati apa yang sudah diputuskan oleh MKMK.
“Apa yang sudah diputuskan oleh MKMK ini patut kita hormati karena tidak melihat langsung, tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada saat RPH untuk memutuskan perkara 90," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.