Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Sebut Putusan MKMK Tak Pengaruhi Putusan MK, Gibran Tetap Bisa Maju Cawapres

Pakar hukum mengatakan putusan MKMK tidak menghalangi upaya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pakar Sebut Putusan MKMK Tak Pengaruhi Putusan MK, Gibran Tetap Bisa Maju Cawapres
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres. Salah satunya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Tribunnews/Jeprima 

Sunny mengatakan MKMK bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mereka menyidangkan perilaku hakim yang dilaporkan, yang patut diduga telah melakukan pelanggaran etik."

Menurut Sunny ini adalah pertama kalinya ada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan seluruhnya.

Enam dari sembilan hakim itu dinyatakan melanggar kode etik. Hakim Arief Hidayat dinyatakan mendapatkan sanksi tertulis, sedangkan Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena melakukan pelanggaran etik berat.

"Setidaknya putusan MKMK ini memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ini loh untuk menjadi hakim MK ada satu hal yang mesti diikuti oleh para hakim itu yang disebut dengan Sapta Karsa Hutama yang mesti diikuti," kata dia.

Baca juga: Satu Hakim MKMK Dissenting Opinion, Nilai Anwar Usman Seharusnya Dipecat sebagai Hakim MK

Sunny berujar hampir semua hakim MK melanggar kode etik perihal pembocoran informasi dalam rapat forum permusyawaratan hakim.

Dia mengatakan setiap keputusan tidak akan memuaskan semua pihak. Namun, menurut Sunny, setidaknya putusan MKMK ini sudah membuktikan bahwa hakim konstitusi tidak bisa sembarangan,

Berita Rekomendasi

"Mereka tidak bisa melakukan sebuah perbuatan yang melanggar," ujar Sunny.

Sunny menilai hakim MKMK juga memiliki kemerdekaan. Hal itu dibuktikan dengan adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Bintar S. Saragih yang menjadi anggota MKMK.

(Tribunnews/Febri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas