Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Yakini Jika MKMK Putus Hakim MK Langgar Etik, Bisa Mendegradasikan Prabowo-Gibran

Putusan tersebut mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia Capres-Cawapres.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengamat Yakini Jika MKMK Putus Hakim MK Langgar Etik, Bisa Mendegradasikan Prabowo-Gibran
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin angkat bicara soal potensi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) putuskan hakim MK melanggar etik, sore ini.

Dikatakan Ujang hal itu bisa dijadikan alat politik untuk degradasi pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 mendatang.

Diketahui MKMK akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku etik hakim, pada Selasa (7/11/2023) hari ini.

Putusan tersebut mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia Capres-Cawapres.

"Ya tergantung keputusannya kita tunggu, tadi keputusan kalau misalkan ada pelanggaran etik bagi hakim MK, bisa jadi akan menjadi alat serang lawan politik akan menjadi alat degradasi bagi Prabowo-Gibran," kata Ujang dihubungi Selasa (7/11/2023).

Menurut Ujang karena bagaimana pun pasca keputusan MK, hasil survey Prabowo-Gibran paling tinggi diantara bakal capres-cawapres yang lain.

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu keputusan MK nanti bisa jadi alat serang, alat degradasi dari lawan politik Prabowo-Gibran," sambungnya.

Kemudian dikatakan Ujang bahwa keputusan MK terkait gugatan usia capres-cawapres sudah mengikat.

"Keputusan MK, keputusan mengikat, sedangkan keputusan MKMK itu soal etik soal oknum hakimnya. Jadi kelihatannya ada capres-cawapres, pihak tertentu yang ingin mendegradasi Prabowo-Gibran yang tetap saja tinggi pasca keputusan MK," tutupnya.

Diketahui putusan sidang pembacaan etik hakim MK itu akan digelar pukul 16.00 WIB sore.

"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB," kata Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono dalam keterangan, Selasa (7/11/2023).

Sidang tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I gedung MKRI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas