Satu Hakim MKMK Dissenting Opinion, Nilai Anwar Usman Seharusnya Dipecat sebagai Hakim MK
Diketahui, hakim MKMK terdiri tiga hakim yakni Jimly Asshidiqqie sebagai Ketua dan Wahiduddin Adams serta Bintan R Saragih sebagai anggota.
Penulis: Daryono
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, terdapat satu hakim MKMK yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Dalam dissenting opinion itu, Anwar Usman semestinya tidak hanya diberhentikan dari jabatan Ketua MK, namun juga dipecat sebagai hakim MK.
Hal ini lantaran pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman merupakan pelanggaran berat.
Diketahui, hakim MKMK terdiri tiga hakim yakni Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua dan Wahiduddin Adams serta Bintan R Saragih sebagai anggota.
Adapun dissenting opinion itu disampaikan oleh hakim MKMK Bintan R Saragih.
"Dari tiga orang, ada pendapat berbeda satu orang. Saya persilahkan" kata Jimly dalam persidangan, Selasa (7/11/2023).
Dalam dissenting opinion-nya, Bintan R Saragih menilai Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran berat seharusnya dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat sebagai hakim MK.
Baca juga: Perjalanan Karier Anwar Usman jadi Ketua MK, Kini Disanksi Pemberhentian dari Jabatan
Bintan R Saragih menilai, sanksi untuk pelanggaran kategori berat hanyalah pemberhentian dengan tidak hormat dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
"Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu: "pemberhentian tidak dengan hormat" kepada hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat."
"Sanksi terhadap "pelanggaran berat" hanya "pemberhentian tidak dengan hormat" dan tidak tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ujar Bintan R Saragih.
Meski memiliki pendapat berbeda, akademisi Universitas Indonesia ini bergembira lantaran dalam rapat-rapat MKMK yang membahas mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim MK ini, terjadi pendapat yang hampir sama dan saling menghormati antar hakim.
"Namun dalam membuat kesimpulan dan penentuan saksi terhadap Hakim Terlapor Anwar Usman kami berbeda sehingga saya harus memberikan dissenting opinion," katanya.
Baca juga: Sempat Sedih dan Malu Pernah Jadi Hakim Serta Ketua MK, Mahfud MD: Hari Ini Saya Bangga Lagi
Bintan R Saragih melanjutkan, pendapatnya yang menyatakan Anwar Usman semestinya dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK karena melakukan pelanggaran berat dilatarbelakangi oleh dirinya yang menjadi dosen dimana cara berfikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai ilmuwan atau akademisi.
Dalam cara berfikir dan berpendapat itu, selalu didasarkan pada apa adanya.
"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi a quo, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku, dan tingkat pelanggaran Kode Etik yang terjadi dan terbukti yaitu sanksi bagi Hakim Terlapor berupa pemberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi," jelasnya.
(Tribunnews.com/Daryono)