Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan dari Hakim MK

Todung Mulya Lubis mengritisi putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, namun masih mempertahankan sebagai hakim.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Erik S
zoom-in TPN Ganjar-Mahfud: Seharusnya Anwar Usman Diberhentikan dari Hakim MK
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie bersama anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres. Salah satunya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengkritisi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, namun masih dipertahankan jadi hakim MK.

Dia pun merujuk pada peraturan PMK pasal 41 terkait sanksi terhadap hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran.

Hal itu disampaikan Todung Mulya Lubis saat konferensi pers terkait putusan MKMK di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Selain Dipecat Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Dilarang Terlibat Dalam Sengketa Pilpres dan Pilkada

"Kalau membaca peraturan PMK Pasal 41 disebutkan sanksi pelanggaran hakim konstitusi adalah teguran lisan, tertulis dan pemberhentian dengan tidak Hormat. Jadi seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK," kata Todung.

Menurut Todung, meski begitu putusan MKMK dihormati TPN Ganjar-Mahfud. 

Putusan MKMK ini dinilai merupakan langkah maju dan jadi semangat bagi semua pihak dalam menghadapi Pilpres 2024.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi meski dia (Anwar Usman) tetap sebagai hakim MK tapi tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam sengketa Pemilu Pilpres dan Pilkada," jelas Todung.

Todung mengaku TPN Ganjar-Mahfud tidak khawatir apakah Anwar Usman masih akan cawe-cawe atau tidak di sengketa pemilu.

"Saya tidak khawatir. Sebab sebenarnya tanpa itupun dia bisa saja cawe-cawe. Semua pihak bisa menjaga agar tidak lagi terjadi cawe-cawe lagi," terang dia.

Dia mengatakan, putusan MKMK layak dihormati dan merupakan langkah maju bagi semua dalam menghadapi pilpres 2024. 

Baca juga: Rangkuman Hasil Putusan MKMK: Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK, 9 Hakim Tak Luput dari Sanksi

"Semoga bisa jujur dan adil," pungkas Todung.

Anwar Usman lakukan pelanggaran berat


Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Dalam amar putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, bahwa hakim terlapor yakni Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan prilaku hakim konstitusi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas