Adu Kuat Tim Hukum Pemenangan Ganjar-Mahfud vs Prabowo-Gibran vs Anies-Cak Imin, Ada Eks Jaksa Agung
Berikut kekuatan Tim hukum dan advokasi disiapkan balal calon peserta Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, dan Anies-Cak Imin.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum dan advokasi disiapkan balal calon peserta Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, dan Anies-Cak Imin.
Keberadaan tim hukum dan advokasi sangat penting dalam Tim Pemenangan atau Timses Capres-Cawapres.
Tim hukum ketiga pasangan Capres-Cawapres diisi orang-orang terkenal berlatar belakang pengacara hingga ada juga mantan petinggi di Kejaksaan Agung.
Tim hukum dan advokasi akan memiliki peran sentral saat pasangan Capres-Cawapres menghadapi sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) atau adanya persoalan hukum lain baik pidana atau pelanggaran Pemilu.
Biasanya saat suhu politik semakin panas terlebih masa kampanye, persoalan hukum kerap mewarnai proses Pilpres yang berbuntut saling lapor ke aparat penegak hukum atau lembaga lainnya.
Hal tersebut yang membuat tim hukum pemenangan Capres-Cawapres menjadi penting.
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Kembali Gelar Rapat Bareng Megawati hingga OSO
Lalu bagaimana kekuatan tim hukum Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, dan Anies-Cak Imin?
Berikut ulasan Tribunnews.com yang berhasil dirangkum:
1. Tim Hukum Ganjar-Mahfud
Tim hukum Ganjar-Mahfud diketahui dipimpin pengacara senior Todung Mulya Lubis.
Dia di TPN Ganjar-Mahfud menduduki posisi Deputi Hukum.
Todung Mulya Lubis merupakan pria kelahiran Muara Botung, Sumatera Utara pada 4 Juli 1949.
Pria berusia 74 ini merupakan mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia yang telah habis masa jawabannya pada 31 Januari 2023.
Todung Mulya Lubis sendiri merupakan seorang diplomat, ahli hukum, penulis, hingga tokoh gerakan hak asasi manusia di Indonesia.
Selain itu, pria keturunan Batak ini mendirikan The Law of Mulya Lubis and Partners pada tahun 1991.
Baca juga: Sekjen Gerindra Nilai Gugatan Etik Terhadap Hakim MK Sebuah Upaya Degradasi Pasangan Prabowo-Gibran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.