Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana: Putusan MKMK Gagal Hadirkan Keadilan Substantif

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, memberikan komentar soal putusan MKMK mengenai dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (71/11/2023).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Denny Indrayana: Putusan MKMK Gagal Hadirkan Keadilan Substantif
(Ist/Kompas.com/Vitori Mantalean)
MKMK akan umumkan hasil pemeriksaan hakim MK terkait dugaan pelanggaran etik di putusan syarat usia capres-cawapres. Nasib Gibran dan Anwar Usman? Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, memberikan komentar soal putusan MKMK mengenai dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (71/11/2023). (Ist/Kompas.com/Vitori Mantalean) 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, memberikan komentar soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (71/11/2023).

Denny menilai, putusan MKMK kemarin masih terjebak hanya menghadirkan keadilan normatif. Namun, MKMK gagal melahirkan keadilan substantif.

Padahal, kata Denny, mereka hanya memerlukan inovasi hukum dan keberanian untuk menghadirkan solusi yang lebih efektif dan konstruktif.

Baca juga: Sesalkan Putusan MKMK, Denny Indrayana: Gibran Jadi Cawapres dari Hasil Putusan Tak Beretika

"Kapasitas-intelektual Profesor Jimly jelas mumpuni. Integritas-moralnya nyata tidak terbeli," kata Denny dalam keterangannya sebagaimana diterima oleh Tribunnews.com, Rabu (8/11/2023).

"Sayangnya, putusan MKMK masih terjebak hanya menghadirkan keadilan normatif, tetapi gagal melahirkan keadilan substantif."

"Sebenarnya hanya dibutuhkan inovasi hukum, dan sedikit bumbu keberanian, untuk menghadirkan solusi yang lebih efektif dan konstruktif," jelasnya.

Ada dua hal yang disayangkan oleh Denny, yaitu MKMK hanya mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

BERITA REKOMENDASI

Padahal, menurutnya, seharusnya Anwar Usman diberhentikan dari posisinya sebagai hakim konstitusi. Ia menyatakan, keputusan MKMK itu hanya setengah jalan.

"Karena alasan menghindari banding, MKMK memilih hanya memberhentikan Anwar Usman dari posisi sebagai Ketua MK," jelas Denny.

"Padahal aturannya dengan jelas-tegas mengatakan, pelanggaran etika berat sanksinya hanyalah pemberhentian dengan tidak hormat," terangnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman usai menjalani pemeriksaan kedua oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)  di gedung MKRI Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman usai menjalani pemeriksaan kedua oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung MKRI Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Oleh sebab itu, baginya, keputusan tersebut setengah jalan, separuh sisanya tergantung kesadaran Anwar Usman.

Meski demikian, ia tak yakin paman dari Gibran Rakabuming Raka itu akan mengundurkan diri dari MK.

"Setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, masih adakah sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan," terang Denny.

"Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi. Meskipun, terus terang saya tidak yakin, tindakan yang terhormat demikian akan dilakukan," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas