Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana: Putusan MKMK Gagal Hadirkan Keadilan Substantif

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, memberikan komentar soal putusan MKMK mengenai dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (71/11/2023).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Denny Indrayana: Putusan MKMK Gagal Hadirkan Keadilan Substantif
(Ist/Kompas.com/Vitori Mantalean)
MKMK akan umumkan hasil pemeriksaan hakim MK terkait dugaan pelanggaran etik di putusan syarat usia capres-cawapres. Nasib Gibran dan Anwar Usman? Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, memberikan komentar soal putusan MKMK mengenai dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (71/11/2023). (Ist/Kompas.com/Vitori Mantalean) 

Selepas MKMK menyatakan keputusan MK bermasalah, Jimly Asshiddiqie dkk justru tak segera mengambil keputusan tegas soal perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

MKMK mengatakan tak bisa menganulir Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menanggapi hal tersebut, Denny berpendapat bahwa MKMK tak menunjukkan ketegasannya padahal putusan dalam perkara nomor 90 sarat akan pelanggaran etika.

Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022)
Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

"Dengan berlindung pada asas final and binding, MKMK membiarkan Putusan 90 yang dinyatakan lahir dari berbagai pelanggaran etika hakim konstitusi Anwar Usman tetap berlaku dan tidak mempengaruhi proses pendaftaran Pilpres 2024," kata Denny.

Padahal kata, Denny, setiap asas hukum bukanlah kitab suci yang mesti diberhalakan. Hukum, sambungnya, selalu membuka ruang pengecualian.

Jika MKMK tak bisa menyatakan putusan 90 tidak sah, menurutnya ada cara lain yang bisa ditempuh oleh Jimly Asshiddiqie dkk.

"Maka, jikapun tidak bisa menyatakan Putusan 90 tidak sah, paling tidak MKMK menyatakan dengan tegas dalam amarnya, agar Mahkamah Konstitusi memeriksa kembali perkara 90 dengan komposisi hakim yang berbeda, dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, sebelum berakhir masa penetapan paslon Pilpres 2024 oleh KPU," terangnya.

BERITA REKOMENDASI

Bagaimanapun, keputusan untuk membatalkan putusan nomor 90 itu sangat penting.

Ini supaya proses terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) tak terus dipersoalkan karena jalannya itu terbuka lewat putusan MK yang telah dinyatakan melanggar etika.

Baginya, menyatakan bahwa aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) sudah final bukanlah hal yang fair (adil).

"Menyatakan pertandingan Pilpres 2024 sudah dimulai dan aturan syarat tidak boleh lagi diubah, adalah tidak fair," jelas Denny.

(Tribunnews.com/Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas