Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly Asshiddiqie Jelaskan Alasan Anwar Usman Tidak Diberhentikan dari Hakim MK

Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, alasan pihaknya tak memberhentikan Anwar Usman dari hakim MK

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Erik S
zoom-in Jimly Asshiddiqie Jelaskan Alasan Anwar Usman Tidak Diberhentikan dari Hakim MK
Tribunnews/Chaerul Umam
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anwar Usman masih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), meski dicopot dari jabatan Ketua MK, lantaran melakukan pelanggaran etik perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, alasan pihaknya tak memberhentikan Anwar Usman dari hakim MK.

Dijelaskan Jimly, MKMK memiliki pertimbangan yang lebih luas. 

Baca juga: Dicopot Sebagai Ketua MK, Anwar Usman: Ada Upaya Bunuh Karakter Saya

"Harus diberi pertimbangan yang luas misalnya ini kan mau pemilu, perkara banyak, dia kan sudah kita larang tidak boleh terlibat dalam urusan pilpres, tapi untuk pengujian Undang-Udang lain yang tidak ada konflik kepentingan bagaimana? kan kurang orang," kata Jimly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Lebih lanjut, Jimly mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati putusan MKMK tersebut.

Meski kininada gelombang desakan Anwar Usman seharusnya diberhentikan dari hakim MK.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi kita tidak usah dituntut lagi karena dia sudah diberi sanksi, kita itu sebagai bangsa tak boleh kejam, masak disuruh 'hukuman mati', enggak boleh begitu dong, jangan emosi," pungkasnya.


Anwar Usman Didesak Mundur dari MK

Sebelumnya, eks hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan harusnya hakim Anwar Usman mundur dari jabatannya jika melihat situasi dan kondisi yang tengah terjadi di Mahakam Konstitusi (MK) saat ini. 

Hal ini ia ungkapkan kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) malam saat ditanyai tanggapannya soal putusan Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan polemik etik hakim konstitusi.

"Oleh karena itu barang kali ini agar efektif, kalau di shame culture di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," ujar Maruarar. 

Padahal, lanjutnya, kewenangan untuk pemberhentian itu dapat dilakukan terhadap Anwar Usman. 

Baca juga: Anwar Usman Buka Suara usai Dicopot dari Ketua MK, Singgung Fitnah Keji soal Putusan MK 90

"Mungkin pertanyaannya lebih ke arah sana, kenapa tidak diberhentikan dari jabatan saja? Karena ada kewenangan itu," tuturnya. 

Adapun tujuh mantan hakim konstitusi melakukan pertemuan malam ini di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. 

Pertemuan ini sebagai respons dari putusan sidang MKMK yang mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Lima orang hadir secara langsung, yakni: Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki, Aswanto, dan Maruarar Siahaan.

Sementara dua lainnya hadir secara daring, yakni: Maria Farida Indrati dan I Dewa Gede Palguna.

Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Baca juga: Muncul Gelombang Desakan Anwar Usman Mundur dari Hakim MK, Mahfud MD soal Singgung Moral

Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas