Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan PDIP di PTUN Bisa Buat Gibran Gagal Dilantik? Begini Penjelasannya

Tim hukum PDIP meyakini PTUN kabulkan gugatannya terhadap KPU, menurut dia Gibran tak bisa dilantik jadi Wapres 2024 terpilih, ini kata pengajar hukum

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Gugatan PDIP di PTUN Bisa Buat Gibran Gagal Dilantik? Begini Penjelasannya
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Gibran Rakabuming Raka. Tim hukum PDI-P Gayus Lumbuun meyakini PTUN kabulkan gugatannya terhadap KPU, menurut dia Gibran tak bisa dilantik jadi Wapres 2024 terpilih. Merespons hal itu, Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum UI Titi Anggraini menerangkan bahwa hal itu tak tepat.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) gugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. 

Gugatan yang dilayangkan PDIP tersebut terkait dugaan kesalahan prosedur proses Pilpres 2024.

Utamanya proses pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming.




Tim hukum PDI-P Gayus Lumbuun meyakini jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kabulkan gugatannya terhadap KPU

Menurut keyakinannya, Gibran Rakabuming tak bisa dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) 2024 terpilih Oktober mendatang. 

Merespons hal itu, Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum UI Titi Anggraini menerangkan bahwa hal itu tak tepat. 

Diterangkannya dalam sistem keadilan pemilu Indonesia, mekanisme terakhir untuk mempersoalkan proses dan hasil pemilu adalah melalui perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi. 

BERITA TERKAIT

"Sehingga ketika MK sudah memutuskan perkara PHPU, maka tidak ada lagi ruang untuk menyoal proses dan hasil pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU," kata Titi, Jumat (19/7/2024). 

Baca juga: PDIP Yakin Gugatannya Dikabulkan PTUN: Gibran Tak Bisa Dilantik Jadi Wapres Terpilih 2024

Meskipun, ada ketidakpuasan atas pencalonan pilpres yang telah berlangsung, kata Titi. Tetap saja semua pihak harus menghormati hasil yang sudah ditetapkan KPU pasca PHPU di MK.

"Proses di PTUN tidak akan mengubah hasil pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU," tegasnya. 


Gugatan PDIP Terhadap KPU di PTUN 

Adapun dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Dalam tuntutannya PDIP menggugat tindakan pemerintah dalam hal ini KPU telah melakukan tindakan melawan hukum terkait proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

Pertama karena tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Tanggal 25 Oktober 2023.

Kemudian PDIP juga menggugat tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak hasil pemeriksaan tes kesehatan Gibran Rakabuming Raka. Sebagai Persyaratan Administrasi Bakal Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 26 Oktober 2023.

Suasana jalannya persidangan gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN Jakarta Timur, Jumat (19/7/2024)
Suasana jalannya persidangan gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN Jakarta Timur, Jumat (19/7/2024) (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Gugatan lainnya soal tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka. Sebagai Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 13 November 2023.

Terakhir PDIP menggugat tindakan pemerintah karena tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden. Untuk turut serta dalam Pengundian dan penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 pada Tanggal 14 November 2023.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas