Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Media Asing Soroti Pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Singgung soal Gibran Jadi Cawapres

Media asing turut menyoroti soal pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Media tersebut juga menyinggung soal pencawapresan Gibran.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Media Asing Soroti Pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Singgung soal Gibran Jadi Cawapres
YouTube MK
Anwar Usman buka suara usai dicopot sebagai Ketua MK oleh MKMK, Rabu (8/11/2023). Media asing turut menyoroti soal pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Media tersebut juga menyinggung soal pencawapresan Gibran. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberitaan terkait pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/11/2023) lalu, tidak hanya dilakukan oleh media nasional saja.

Beberapa media asing pun turut memberitakannya.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, ada tiga media asing yang turut memberitakannya, yaitu Reuters, Aljazeera, dan majalah ternama TIME.

Lalu seperti apa artikel yang diterbitkan oleh ketiga media tersebut? Berikut rangkumannya

Reuters

Reuters Soroti Anwar Usman
Media asal Inggris, Reuters turut menyoroti soal pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Reuters turut menyinggung pencawapresan Gibran.

Media asal Inggris, Reuters memberikan judul artikel terkait pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK dengan turut menyinggung soal pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabumin Raka sebagai cawapres.

Adapun judulnya yaitu 'Hakim Indonesia terbukti bersalah melanggar etik atas putusan yang menguntungkan putra presiden.'

Berita Rekomendasi

Bahkan, Reuters tidak membubuhkan foto Anwar Usman sebagai subjek dalam artikelnya tetapi justru terpampang foto Gibran.

Selain itu, di awal paragraf, Reuters turut menyoroti putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang dianggapnya demi memuluskan jalan Gibran untuk mencalonkan menjadi cawapres.

"Majelis hakim di Indonesia pada hari Selasa memutuskan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi bersalah atas konflik kepentingan mengenai perannya dalam keputusan yang memungkinkan putra Presiden Joko Widodo mencalonkan diri sebagai wakil presiden," tulis Reuters di paragraf pertama.

Lagi-lagi, Reuters menyinggung soal berhasilnya pencalonan Gibran menjadi cawapres berkat putusan yang diketok palu oleh Anwar sebagai ipar dari Jokowi dan pamannya.

"Anwar Usman, yang merupakan saudara ipar presiden, dicopot sebagai hakim senior karena tidak mengundurkan diri dari kasus yang menguntungkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka," tulisnya.

Baca juga: Anwar Usman Buka Suara usai Dicopot dari Ketua MK, Singgung Fitnah Keji soal Putusan MK 90

Kemudian, Reuters juga menuliskan terkait tidak diubahnya putusan MK soal batas usia capres-cawapres meski MKMK telah mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Di pertengahan paragraf, Reuters membeberkan pelanggaran etik yang disampaikan oleh MKMK terhadap Anwar seperti tidak netral dan tak memiliki integritas sebagai hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas