Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKMK Tak Batalkan Putusan Perkara 90, Denny Indrayana Singgung Ketidaktegasan dan Ketidakadilan

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, memberikan komentar soal putusan MKMK mengenai dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (71/11/2023).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in MKMK Tak Batalkan Putusan Perkara 90, Denny Indrayana Singgung Ketidaktegasan dan Ketidakadilan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, memberikan komentar soal putusan MKMK mengenai dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (7/11/2023). 

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa aturan batas usia capres-cawapres sudah final.

Hal itu telah ditetapkan MK lewat putusan 90/PUU-XXI/2023.

Jimly juga menambahkan, tahapan pencalonan Pilpres 2024 sudah berlangsung dengan tiga pasangan bakal capres dan cawapres.

Kini, hanya tinggal menunggu disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menurutnya, jika ketentuan batas usia itu kembali diubah MK, maka putusannya akan berlaku untuk Pemilu 2029.

"Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029," kata Jimly di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Sebagai informasi, MK menjadwalkan sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hari ini Rabu (8/11/2023).

Berita Rekomendasi

Dalam sidang yang dijadwalkan pukul 13.30 WIB ini, beragendakan pemeriksaan pendahuluan I.

Gugatan dilayangkan oleh Brahma Aryana, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.

Dalam berkas permohonan uji materiil kepada MK, kuasa hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah, menjelaskan bahwa kliennya berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa mendaftar capres-cawapres.

Brahma meminta agar aturan itu tidak berlaku bagi kepala daerah di bawah level provinsi, seperti kepala daerah kabupaten/kota.

“Terhadap Frasa: ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’, Sepanjang tidak dimaknai: ‘yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi’, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap UUD 1945,” demikian keterangan dari Viktor dan Harseto.

(Tribunnews.com/Deni/Wahyu Aji)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas