Respons 3 Pasangan Capres-Cawapres soal Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK
Berikut respons tiga pasangan capres-cawapres soal pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, dari Ganjar, Anies hingga Prabowo.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Tiga pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) memberikan respons tentang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Seperti diketahui, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/11/2023).
Adapun alasannya, Anwar Usman dianggap telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etiknya sebagai Hakim Konstitusi.
Anwar Usman disebut telah melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, prinsip kepantasan dan kesopanan terkait pengambilan keputusan soal batas usia capres-cawapres.
Baca juga: Menteri Bahlil Tepis Isu Jadi TPN Prabowo-Gibran: Nanti Investasi yang Urus Siapa
Berikut respons tiga pasangan capres-cawapres soal pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK.
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
Capres Ganjar Pranowo menghormati keputusan MKMK terkait dengan persoalan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anwar Usman.
Pihaknya pun menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai putusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie itu.
Respons itu disampaikan Ganjar saat dirinya menjadi pembicara pada Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Jakarta, Rabu (8/11/2023).
"Oh, ya, sudah diputuskan jadi saya menghormati keputusan MKMK."
"Masyarakat semuanya punya hak untuk menilai," ujar Ganjar.
Baca juga: Media Asing Soroti Pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Singgung soal Gibran Jadi Cawapres
Sementara itu, cawapres pasangannya, Mahfud MD memberikan pujian atas hasil putusan sidang MKMK.
Mahfud menyebut sebenarnya putusan MKMK untuk Anwar Usman di luar perkiraannya.
Ia mengira MKMK hanya akan memberikan teguran kepada Anwar Usman.
Namun ternyata, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.
Anwar Usman kemudian diberikan sanksi yakni diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Putusan MKMK itu, lantas dipuji dan disambut baik oleh Mahfud.
“Bagus. Di luar ekspektasi saya sebenarnya, bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang gitu."
"Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh memimpin sidang selama pemilu," kata Mahfud, Rabu (8/11/2023).
Mahfud meyakini, putusan pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya itu lebih baik daripada pemecatan dia.
"Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya, tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula, itu enggak bisa naik banding."
"Itu selesai karena naik banding bukan hanya tidak berisiko memberi kepastian, tapi bisa saja nanti hakim bandingnya itu masuk angin. Makanya sudah bagus itu (keputusan Ketua MKMK) Jimly menurut saya," ujar Mahfud.
Kendati demikian, Mahfud menegaskan status Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) sudah sah secara hukum.
"Yang jelas kepesertaan mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai," ujar Mahfud, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Bobby Nasution Menantu Jokowi: Prabowo dan Gibran Ada di Hati dan Pikiran Kami
Anies Baswedan dan Cak Imin
Senada dengan yang disampaikan Ganjar, Capres Anies Baswedan menghormati keputusan MKMK.
Menurutnya, MKMK telah melakukan proses yang objektif dan transparan dalam mengambil keputusan.
Hal itu disampaikan Anies usai mengisi acara Sarasehan 100 ekonom Indonesia di Menara Mega, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023), dikutip dari WartaKotalive.com.
"Kami hormati putusan Majelis Kehormatan dan Majelis Kehormatan pasti melakukan proses yang objektif, transparan, mengandalkan pada data, informasi yang sahih," kata Anies Baswedan.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu berharap MK dapat menjaga kehormatannya sebagai salah satu mahkamah tertinggi di Indonesia.
"Harapannya, putusan dari Majelis Kehormatan ini benar-benar akan menjaga kehormatan mahkamah yang sangat terhormat ini."
"Mahkamah Konstitusi adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini," tlanjut Anies Baswedan.
Sementar aitu, Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin justru mengajak semua komponen masyarakat dan pemerintahan utuk bersatu dalam menjaga konstitusi.
Pasalnya, ketidakberdayaan semua pihaklah yang menjadi pijakan konstitusi terciderai.
Sehingga bukan hanya salah satu atau dua pihak saja, melainkan ketidakberdayaan semua pihak.
"Pada dasarnya kan perangkat konstitusi kita lengkap, tapi sistem global, dipaksa harus menerima ekonomi yang liberalistik, nah itu tidak ada yang salah, yang salah ketidakberdayaan kita bersama."
"Yang salah bukan orang per orang, bukan presiden, bukan sistem pemilu atau aturan, yang salah adalah ketidakberdayaan semua pihak," kata Cak Imin dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu (4/11/2023).
Menurutnya, sudah waktunya masyarakat Indonesia mempunyai daya agar kejadian serupa tidak terulang kembali ke depan.
"Karena itu kita harus bersatu, mari kita bikin berdaya untuk menghadapi ketidak adilan ekonomi global, kapitalistik dan liberalistik," pungkas Cak Imin.
Baca juga: Golkar-kan Gibran Butuh Keberanian, Pangi: Jadi Sinyal Perang Terbuka Jokowi dan PDIP
Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka
Berbeda dengan kedua capres lainnya, Prabowo memilih menghindar dari pertanyaan publik seputar putusan MKMK.
Padahal, Prabowo sebelumnya lancar menjawab beberapa pertanyaan lainnya soal isu ekonomi.
Mengutip YouTube Tribunnews, ia memilih kabur saat ditanya terkait dengan putusan MKMK yang memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Hal ini dilakukannya usai menghadiri acara Sarasehan 100 Ekonom di Menara Mega, Jakarta pada Rabu (8/11/2023).
Prabowo pun kabur ke mobilnya sambil berlari kecil-kecil dan melambaikan tangan.
Sementara itu, Wali Kota Solo yang juga cawapres Gibran Rakabuming Raka ikut memberikan respons terkait dengan putusan MKMK.
Ia hanya memberikan respons singkat terkait dengan pemberhentian Anwar Usman, pamannya, dari MK.
Terkait dengan putusan itu, Gibran mengaku hanya bisa mengikuti apa keputusan MKMK.
"Saya ngikuti aja," terang Gibran saat ditemui di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Solo, Selasa (7/11/2023).
Putra presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun enggan berkomentar banyak mengenai hal ini.
"Ya udah saya ngikut aja. Saya ikut keputusannya (MKMK), ngikut aja," lanjut Gibran.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Muhamad Deni Setiawan/Febri Prasetyo/Mario Christian Sumampow/Abdul Qodir)(WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)(TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)