Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Ganjar hingga Gibran usai Putusan Etik MKMK kepada 9 Hakim Konstitusi

Capres dari PDIP Ganjar Pranowo hingga Cawapres dari KIM menanggapi putusan etik Majelis Kehormatan MK terhadap hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Respons Ganjar hingga Gibran usai Putusan Etik MKMK kepada 9 Hakim Konstitusi
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bersama anggotanya memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Capres dari PDIP Ganjar Pranowo hingga Cawapres dari KIM menanggapi putusan etik Majelis Kehormatan MK terhadap hakim konstitusi. 

TRIBUNNEWS.COM - Calon Presiden (Capres) dari PDIP Ganjar Pranowo hingga Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap sembilan hakim konstitusi.

Diketahui, MKMK mengumumkan putusan perkara dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi hari ini, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusan tersebut, satu di antaranya memberikan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada hakim konstitusi karena terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Kemudian, Ketua MK Anwar Usman disanksi pemberhentian dari jabatannya.

Hal tersebut, buntut dari putusan soal batas usia capres-cawapres, beberapa waktu lalu.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Sujud Syukur dengan Putusan MKMK: Wacana Penggagalan Gibran Cawapres Gagal

Respons Sejumlah Pihak

- Ganjar dan Tim Pemenangannya

BERITA REKOMENDASI

Ganjar Pranowo menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi kepada hakim konstitusi.

Di mana Jimly Asshiddiqie dkk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

"Ya, saya hormati keputusannya," ucap Ganjar kepada awak media di Kantor CSIS, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dikutip dari WartakotaLive.com, Ganjar meyakini, sanksi tersebut akan diuji untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus sebuah perkara disertai penilaian atas prosedur hukum acaranya.

"Saya hormati kan ada yang mengeksamen (sanksi teguran lisan)," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasji, menilai MKMK telah memulihkan kembali kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi.

"Semoga MK akan bisa benar-benar menjadi the guardian of the constitution, penjaga konstitusi. Semoga MK bisa menjadi harapan kita semua dalam menjamin Pemilu dan Pilpres yang jujur dan adil," kata Arsjad dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara 19, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) malam, dilansir Kompas.com.

Calon presiden (Capres) Ganjar Pranowo di forum Centre for Strategis and International Studies (CSIS), Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Calon presiden (Capres) Ganjar Pranowo di forum Centre for Strategis and International Studies (CSIS), Jakarta, Selasa (7/11/2023). Ganjar Pranowo menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi kepada hakim konstitusi. (YouTube CSIS Indonesia)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas