Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Ganjar hingga Gibran usai Putusan Etik MKMK kepada 9 Hakim Konstitusi

Capres dari PDIP Ganjar Pranowo hingga Cawapres dari KIM menanggapi putusan etik Majelis Kehormatan MK terhadap hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Respons Ganjar hingga Gibran usai Putusan Etik MKMK kepada 9 Hakim Konstitusi
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bersama anggotanya memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Capres dari PDIP Ganjar Pranowo hingga Cawapres dari KIM menanggapi putusan etik Majelis Kehormatan MK terhadap hakim konstitusi. 

Sebagaimana diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhi hukuman pemberhentian Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK).

Berdasarkan putusan MKMK, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.

Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Baca juga: Respons TPN Ganjar-Mahfud dan TKN Prabowo-Gibran soal Putusan Etik MKMK ke 9 Hakim MK

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, MKMK menjatuhkan putusan berupa teguran lisan terhadap seluruh hakim Konstitusi atas tindakan pelanggaran kode etik dan perilaku.

Sanksi tersebut, dikeluarkan MKMK melalui tiga putusan, yaitu Putusan Nomor 5/MKMK/L/10/2023, Putusan Nomor 3 dan Putusan Nomor 4.

Dalam Putusan Nomor 5, hakim yang dikenai sanksi teguran lisan adalah Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M Guntur Hamzah.

Pada Putusan Nomor 3, hakim yang mendapat teguran lisan adalah hakim konstitusi Saldi Isra dan delapan konstitusi lainnya terkait kebocoran informasi dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Pada Putusan Nomor 4, MKMK menjatuhkan teguran lisan terhadap hakim konstitusi Arief Hidayat dan hakim MK lainnya terkait kebocoran informasi RPH, serta teguran tertulis karena pernyataan di media massa yang dianggap merendahkan Mahkamah Konstitusi.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin, WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas