Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Ganjar hingga Gibran usai Putusan Etik MKMK kepada 9 Hakim Konstitusi

Capres dari PDIP Ganjar Pranowo hingga Cawapres dari KIM menanggapi putusan etik Majelis Kehormatan MK terhadap hakim konstitusi, Selasa (7/11/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Respons Ganjar hingga Gibran usai Putusan Etik MKMK kepada 9 Hakim Konstitusi
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bersama anggotanya memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Capres dari PDIP Ganjar Pranowo hingga Cawapres dari KIM menanggapi putusan etik Majelis Kehormatan MK terhadap hakim konstitusi. 

TRIBUNNEWS.COM - Calon Presiden (Capres) dari PDIP Ganjar Pranowo hingga Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap sembilan hakim konstitusi.

Diketahui, MKMK mengumumkan putusan perkara dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi hari ini, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusan tersebut, satu di antaranya memberikan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada hakim konstitusi karena terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Kemudian, Ketua MK Anwar Usman disanksi pemberhentian dari jabatannya.

Hal tersebut, buntut dari putusan soal batas usia capres-cawapres, beberapa waktu lalu.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Sujud Syukur dengan Putusan MKMK: Wacana Penggagalan Gibran Cawapres Gagal

Respons Sejumlah Pihak

- Ganjar dan Tim Pemenangannya

BERITA REKOMENDASI

Ganjar Pranowo menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi kepada hakim konstitusi.

Di mana Jimly Asshiddiqie dkk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

"Ya, saya hormati keputusannya," ucap Ganjar kepada awak media di Kantor CSIS, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dikutip dari WartakotaLive.com, Ganjar meyakini, sanksi tersebut akan diuji untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus sebuah perkara disertai penilaian atas prosedur hukum acaranya.

"Saya hormati kan ada yang mengeksamen (sanksi teguran lisan)," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasji, menilai MKMK telah memulihkan kembali kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi.

"Semoga MK akan bisa benar-benar menjadi the guardian of the constitution, penjaga konstitusi. Semoga MK bisa menjadi harapan kita semua dalam menjamin Pemilu dan Pilpres yang jujur dan adil," kata Arsjad dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara 19, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) malam, dilansir Kompas.com.

Calon presiden (Capres) Ganjar Pranowo di forum Centre for Strategis and International Studies (CSIS), Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Calon presiden (Capres) Ganjar Pranowo di forum Centre for Strategis and International Studies (CSIS), Jakarta, Selasa (7/11/2023). Ganjar Pranowo menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi kepada hakim konstitusi. (YouTube CSIS Indonesia)

Meski begitu, Arsjad menyatakan, pihaknya berkeinginan agar Anwar Usman tidak hanya diberhentikan sebagai Ketua MK.

Namun, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga diharapkan diberhentikan sebagai hakim konstitusi.

Sebagaimana pendapat berbeda atau dissenting opinion anggota MKMK, Bintan Saragih.

- Respons Gibran dan Tim Pemenangannya

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan putusan terhadap Anwar Usman, yang tak lain adalah paman dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Merespons keputusan terhadap sembilan hakim konstitusi, Gibran Rakabuming Raka hanya memberikan pernyataan singkat.

Ia mengatakan, akan mengikuti putusan MKMK.

"Saya ngikuti aja," terang Gibran saat ditemui di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Solo, Selasa (7/11/2023).

Gibran enggan berkomentar banyak mengenai hal ini.

"Ya udah saya ngikut aja. Makasih."

"Saya ikut keputusannya ngikut aja," katanya, dikutip dari TribunSolo.com.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran etik terkait putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran etik terkait putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres. (Kolase Tribunnews)

Sementara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran menegaskan, putusan Majelis Kehormatan MK soal pelanggaran etik sembilan hakim MK tidak memengaruhi pencalonan Prabowo dan Gibran di kontestasi Pilpres 2024.

Hal tersebut, disampaikan Komandan Hukum dan Advokasi atau Bravo TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan dalam konferensi pers, Selasa (7/11/2023).

Hinca mengatakan, putusan etik tersebut tidak memengaruhi putusan soal batas usia capres-cawapres.

"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap keputusan MK Nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan capres-cawapres."

"Oleh karena itu pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan untuk menjadi pasangan yang sah," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Lebih lanjut, Hinca turut mengomentari soal putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang kembali digugat dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Brahma Aryana.

Ia mengungkapkan, apapun hasil dari gugatan tersebut tidak akan memengaruhi pencalonan Prabowo dan Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres.

Lantas, terkait bocornya Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke publik yang disampaikan MKMK, Hinca mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidikinya.

Sebab, menurutnya, bocornya RPH ini sudah masuk ranah pidana.

- Jubir Anies Baswedan

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etika hakim mengenai putusan batas usia capres-cawapres belum mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK.

Hal itu, disampaikan Juru Bicara Bakal Calon Presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Surya Tjandra.

Sebab, menurutnya, kesimpulan MKMK tak merekomendasikan sanksi pemecatan kepada Anwar Usman yang terbukti melanggar etik berat dalam putusan yang melanggengkan ponakannya, Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Masih mengutip Kompas.com, Surya mengatakan, perlu ada kesadaran dari Anwar Usman untuk mundur sebagai Hakim MK karena telah terbukti melanggar etik berat.

"Ini (pengunduran diri) tergantung Pak Anwar Usman sendiri mau mengundurkan diri sepenuhnya dari MK atau tidak ya. Kalau Beliau masih tetap di MK, rasanya memang masyarakat masih akan tetap mempertanyakan independesi MK ini," kata Surya melalui pesan singkat, Selasa (7/11/2023).

Terlebih, ketika Anwar Usman menangani perkara yang terkait keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di sisi lain, Surya menghargai putusan MKMK yang memberikan sanksi pencopotan jabatan Anwar Usman dari Ketua MK.

Sebagaimana diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhi hukuman pemberhentian Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK).

Berdasarkan putusan MKMK, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.

Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Baca juga: Respons TPN Ganjar-Mahfud dan TKN Prabowo-Gibran soal Putusan Etik MKMK ke 9 Hakim MK

Selain itu, MKMK menjatuhkan putusan berupa teguran lisan terhadap seluruh hakim Konstitusi atas tindakan pelanggaran kode etik dan perilaku.

Sanksi tersebut, dikeluarkan MKMK melalui tiga putusan, yaitu Putusan Nomor 5/MKMK/L/10/2023, Putusan Nomor 3 dan Putusan Nomor 4.

Dalam Putusan Nomor 5, hakim yang dikenai sanksi teguran lisan adalah Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M Guntur Hamzah.

Pada Putusan Nomor 3, hakim yang mendapat teguran lisan adalah hakim konstitusi Saldi Isra dan delapan konstitusi lainnya terkait kebocoran informasi dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Pada Putusan Nomor 4, MKMK menjatuhkan teguran lisan terhadap hakim konstitusi Arief Hidayat dan hakim MK lainnya terkait kebocoran informasi RPH, serta teguran tertulis karena pernyataan di media massa yang dianggap merendahkan Mahkamah Konstitusi.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin, WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas