Respons soal Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK: Ganjar Hormati Putusan MKMK, Mahfud MD Beri Pujian
Inilah reaksi Ganjar dan Mahfud MD soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Inilah reaksi pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Sebagaimana diketahui, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/11/2023).
Merespons hal tersebut, Ganjar menuturkan dirinya menghormati keputusan dari MKMK tersebut.
"Oh, ya, sudah diputuskan jadi saya menghormati keputusan MKMK," kata Ganjar setelah menjadi pembicara pada Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim MK, Jimly Asshiddiqie: Hormati Saja Putusan MKMK
Ganjar lantas berpendapat, masyarakat berhak untuk menilai putusan Jimly Asshiddiqie dkk.
"Masyarakat semuanya punya hak untuk menilai," ujarnya.
Sementara itu, Mahfud MD memberikan pujian atas hasil putusan sidang MKMK.
Menurutnya, putusan hakim MKMK itu lebih berani dibandingkan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim MK.
Sebab, apabila suami Idayati itu diberhentikan sebagai hakim konstitusi alih-alih dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, maka ada kemungkinan dirinya bakal mengajukan banding dan mengubah hasil putusan MKMK.
“Itu bagus, berani," ujar Mahfud MD saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu.
"Karena kalau dipecat beneran itu bisa naik banding dia. Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya."
“Tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula, itu enggak bisa naik banding. Itu selesai,” terangnya.
Apabila skenario naik banding Anwar benar terjadi dan putusan MKMK berubah, Mahfud MD mengatakan para hakim MKMK bisa saja mengalami "masuk angin".
Mengingat putusan MKMK pun bisa menjadi sia-sia dalam hal menangani kasus pelanggaran etik hakim konstitusi.