Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Anwar Usman: Martabat Saya Sebagai Hakim Dilumatkan oleh Fitnah Keji dan Kejam

Anwar Usman buka suara usai dirinya diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, usai disebut MKMK sebagai pelanggar berat kode etik.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
zoom-in Anwar Usman: Martabat Saya Sebagai Hakim Dilumatkan oleh Fitnah Keji dan Kejam
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai," kata Mahfud di acara Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023), mengutip Kompas.com.

Mahfud menyatakan, keputusan MK terkait syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengikat.

MKMK pun sudah menyatakan tidak bisa mengoreksi atau bahkan membatalkan Putusan 90 itu sekalipun pelanggaran etik terjadi di sana.

"Putusan MK itu sudah mengikat. (Pemilu) harus berjalan dengan pasangan yang ada," ucap Mahfud.

Hal ini mengingat MKMK adalah lembaga penegak etik dan tidak dalam kapasitas menilai keabsahan putusan MK.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas