Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana Usulkan MK Percepat Putus Uji Formil Syarat Batas Usia Capres Terbaru

Denny Indrayana, mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) putus lebih cepat uji formil Putusan 90/2023 tentang syarat batas usia Capres-Cawapres terbaru.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Denny Indrayana Usulkan MK Percepat Putus Uji Formil Syarat Batas Usia Capres Terbaru
IST
Mahkamah Konstitusi. Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) putus lebih cepat uji formil Putusan 90/2023 tentang syarat batas usia Capres-Cawapres terbaru. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) putus lebih cepat uji formil Putusan 90/2023 tentang syarat batas usia Capres-Cawapres terbaru.

Denny mengusulkan MK menyidangkan permohonan atas UU Pemilu, terkait syarat umur.

Hal itu dilakukan, jelasnya, terhadap Putusan 90 yang sudah final and binding (final dan mengikat), agar tidak terus terbebani sebagai putusan yang lahir dari pelanggaran etik.

"Sehingga, kalaupun ada perubahan atas Putusan 90, dilakukan melalui Putusan MK sendiri, termasuk misalnya dengan mempertimbangkan dan memutus permohonan uji formil atas Putusan 90 yang saya dan Zainal Arifin Mochtar ajukan," kata Denny, dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana (kiri) dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat bersidang (kanan).  Denny Indrayana  menilai putusan perkara nomor 90 mempunyai kecacatan konstitusional yang mendasar, dan karenanya ia berpandangan Tidak Sah.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana (kiri) dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat bersidang (kanan). Denny Indrayana menilai putusan perkara nomor 90 mempunyai kecacatan konstitusional yang mendasar, dan karenanya ia berpandangan Tidak Sah. (kolase Tribunews)

Terkait hal itu, Denny juga mengusulkan MK agar memutus lebih cepat gugatan uji formil atas Putusan 90/2023 yang telah dimohonkannya ke MK itu.

"Tetap dengan menjaga proses yang independen dan akuntabel, kami mengusulkan MK memutus dengan cepat, lebih baik lagi jika sebelum tanggal 13 November, batas akhir penetapan paslon Pilpres 2024," ucap Denny.

"Putusan yang cepat itu diperlukan dilakukan MK, untuk menguatkan legitimasi Pendaftaran Paslon, dan Pilpres 2024 secara keseluruhan," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, Denny menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, beberapa waktu lalu.

"Ini budaya hukum yang harus kita bangun, tentu dengan tetap membuka ruang diskusi akademik yang bertanggung jawab, atas putusan MKMK tersebut," ucapnya.

Adapun putusan MKMK Nomor Nomor 2/MKMK/L/11/2023, menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan memberikan sanksi pencopotan jabatan dari Ketua MK. Anwar Usman masih berada dalam jajaran Hakim Konstitusi.

Oleh karena itu, Denny mengusulkan Anwar Usman, selaku Ketua MK yang memutus Perkara 90/2023 untuk mundur dari jabatannya itu agar tidak terus membebani Mahkamah Konstitusi.

"Terkait Putusan 90, MKMK menyatakan ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, karenanya kami mengusulkan, Anwar Usman berbesar hati untuk mengundurkan diri, agar tidak terus membebani Mahkamah Konstitusi," tegas Denny.

Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyidangkan ulang perkara soal syarat batas minimal usia Capres-Cawapres.

Para Pemohon dalam mengajukan uji formiil ini memberikan kuasa kepada Wigati Ningsih dan 11 kuasa hukum lainnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas