Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

"Durian Runtuh atau Musibah", Alasan Suhartoyo Terpilih jadi Ketua MK Karena yang Lain Ogah

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK diungkap hakim konstitusi Saldi Isra di antaranya karena hakim-hakim konstitusi lainnya menolak jadi pimpinan MK

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in
TRIBUNNEWS.com Naufal Lanten/Irwan Rismawan
Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) terpilih sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman (kanan). Terpilihnya Suhartoyo ini berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi dalam Rapat Pleno Hakim secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). 

Adanya putusan MK memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Durian Runtuh atau Musibah jadi Ketua MK saat Pemilu 2024

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK diungkap hakim konstitusi Saldi Isra di antaranya karena hakim-hakim konstitusi lainnya menolak jadi pimpinan MK karena berbagai alasan.

Diketahui, pergantian Ketua MK dari Anwar Usman ke Suhartoyo lantaranya sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan sembilan hakim yang ada di MK terkait penanganan perkara MK nomor 90 tentang batas usia capre dan cawapres, bersamaan proses pendaftaran calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

MK mempunyai 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, dimana tiga orang diajukan oleh presiden, tiga orang diajukan dari DPR setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan, dan tiga orang lainnya diajukan oleh Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk Pemilu Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Perselisihan dari hasil Pemilu Serentak itu akan bermuara ke MK.

Tidak menutup kemungkinan sembilan hakim MK, termasuk Ketua MK yang baru, Suhartoyo akan menghadapi berbagai tekanan berat saat MK akan ramai memasuki masa pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 mendatang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas