Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Balik Bertanya soal Klaim Anwar Usman Ngaku Difitnah usai Dinyatakan Langgar Etik

Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi soal pembelaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman usai dinyatakan langgar etik berat oleh MKMK.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mahfud MD Balik Bertanya soal Klaim Anwar Usman Ngaku Difitnah usai Dinyatakan Langgar Etik
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Menko Polhukam Mahfud MD - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi soal pembelaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman usai dinyatakan langgar etik berat oleh MKMK. 

"Bagus, di luar ekspetasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang."

"Tapi, ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama Pemilu. Itu kan bagus, berani," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Anwar Usman merasa difitnah dengan keji dan tak berdasarkan hukum terkait  penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres, yang berujung pemecatan dirinya sebagai Ketua MK

Sejumlah pihak mengaitkan pengabulan putusan tersebut dengan hubungan keluarga antara dirinya, Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka selaku keponakan.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Anwar meyakinkan, dirinya tidak mungkin mengorbankan karier yang telah ia rajut selama 40 tahun sebagai hakim baik di Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi, hanya demi meloloskan pasangan calon tertentu.

Apalagi putusan tersebut diputus secara kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan hanya dirinya semata sebagai Ketua MK.

Berita Rekomendasi

Lagipula lanjutnya, penentuan sosok calon presiden atau wakil presiden sepenuhnya ditentukan oleh partai politik dan rakyat dalam hari pencoblosan nanti.

"Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai Presiden dan Wakil Presiden," kata Anwar.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Danang Triatmojo) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas