Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Saldi Isra Ungkap Alasan Suhartoyo Dipilih Jadi Ketua MK, Pengalaman 8 Tahun di Mahkamah Konstitusi

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan alasan Hakim Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK, menggantikan Anwar Usman.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saldi Isra Ungkap Alasan Suhartoyo Dipilih Jadi Ketua MK, Pengalaman 8 Tahun di Mahkamah Konstitusi
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo usai mengikuti Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Hakim konstitusi Suhartoyo disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnewes, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan alasan Hakim Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK, menggantikan Anwar Usman.

Saldi Isra mengatakan, Suhartoyo dan dirinya menjadi dua nama yang paling banyak diusung dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH).

Ia menuturkan, tujuh hakim konstitusi lainnya tidak bersedia menjadi Ketua MK.

Alasan mereka pun berbeda-beda.

Saldi mengatakan, Hakim Arief Hidayat tak ingin menjadi pimpinan MK.

Baca juga: PPP Ingatkan Ketua Baru MK Suhartoyo Jangan Buat Kesalahan Seperti yang Dilakukan Anwar Usman

"(Saat) ditanya Prof Arief, (Arief Hidayat) merasa mungkin (ingin) mengambil peran yang berbeda dalam kepemimpinan kolektif ini," kata Saldi, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Hakim Manahan M P Sitompul dan Wahiduddin Adams akan segera pensiun. Adapun sisanya Saldi Isra.

Meski demikian, tujuh hakim konstitusi sepakat menunjuk Suhartoyo menjadi Ketua MK dan Saldi sebagai wakilnya.

Salah satu pertimbangannya, kata Saldi, karena latar belakang dan pengalaman.

"Dan yang lain-lain merasa dua nama ini (Suhartoyo dan Saldi) sebetulnya orang yang bisa didorong ke depan untuk kayak loko gitu ya, pimpinan kolektif, karena kita berdua bukan baru. Yang mulia Suhartoyo sudah 8 tahun di MK ya, saya 6,5 tahun," jelas Saldi Isra.

Baca juga: Terpilih Jadi Ketua MK, Suhartoyo Terima Kritikan Publik Sebagai Bahan Evaluasi

"Itu pertimbangan yang kita baca kenapa tadi 7 orang lain itu memunculkan nama kami berdua," sambungnya.

Terkait hal itu, Suhartoyo bersedia atas penunjukan dirinya sebagai pengganti Anwar Usman.

Suhartoyo mengatakan kesanggupan itu hadir karena ada panggilan dan permintaan dari para hakim-hakim itu.

"Oleh karena itu secara faktual memang nama ini hanya berdua, sehingga kalau beliau-beliau sudah memberikan kepercayaan, kemudian kami berdua juga kemudian menolak, sementara ada di hadapan mata kita MK ini ada sesuatu yang harus kita bangkitkan kembali kepercayaan publik," ungkap Suhartoyo.

"Berdasarkan pertimbangan itu tentunya kepada siapa lagi kalau kemudian permintaan itu kemudian tidak kami sanggupi," tuturnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK, dilakukan melalui Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) tertutup untuk umum yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (9/11/2023).

Suhartoyo menggantikan posisi Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman yang terbukti pelanggaran etik berat dan disanksi pencopotan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Kami bersembilan sepakat memberikan kesempatan pada dua hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi, diminta untuk diskusi berdua. Jadi tujuh dari sembilan hakim meninggalkan ruangan. Hanya saya dan Pak Suhartoyo untuk berdiskusi. Siapa yang mau jadi ketua dan jadi wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

"Sambil refleksi, kami kedua nanti, ada dorongan memperbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir. Akhirnya kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati dari hasil tadi untuk jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap jadi Wakil Ketua," sambungnya.

Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi telah melakukan RPH secara tertutup sejak pukul 09.00 WIB pagi.

RPH dilakukan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil MK, di mana harus melalui musyawarah mufakat.

Secara lengkap, sembilan hakim konstitusi ikut dalam RPH tersebut, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M P Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Delapan dari sembilan hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK.

Adapun pengecualian khusus Anwar Usman tidak memiliki hak mencalonkan diri atau dipilih sebagai ketua maupun wakil ketua MK karena adanya Putusan MKMK yang melarang dirinya menjadi pimpinan MK hingga akhir masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas