Cak Imin soal Pencopotan Anwar Usman dari Ketua MK: Itu Tragedi, Mari Selamatkan Yudikatif
Cak Imin komentasi soal pencopotan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebut itu adalah tragedi yudikatif.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, turut mengomentari soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap kasus pelanggaran kode etik eks Ketua MK Anwar Usman.
Menurutnya, perkara yang menyeret nama seorang pimpinan lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia ini adalah sebuah tragedi.
Hal itu diungkapkan Cak Imin di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kota Tangerang Selatan, Kamis(9/11/2023) siang.
"(Keputusan) itu kan sudah menjadi keputusan MKMK yang final, dengan keputusan tersebut (menunjukkan) ada tragedi yudikatif (di dalamnya)," ungkap pasangan calon presiden (capres) Anies Baswedan itu, dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Cak Imin Sebut Pencopotan Anwar Usman dari Ketua MK Bentuk Tragedi Konstitusi Besar
Lebih lanjut, Cak Imin berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali.
Untuk itu, ia meminta kesediaan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga tegaknya peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Mari kita jaga kekuasaan yudikatif ke depannya harus selamat," harap Cak Imin.
Dalam kesempatan berikutnya, Kamis malam, Cak Imin menilai pelanggaran etik seorang Ketua MK itu sangat menyedihkan.
Ia pun mengaku prihatin atas temuan pelanggaran etik yang berujung dicopotnya Anwar Usman sebagai Ketua MK itu.
"Ya kalau ada ketua MK dicopot karena pelanggaran etik itu menyedihkan, ini tragedi konstitusi yang besar," kata Cak Imin setelah menghadiri konsolidasi Laskar Santri AMIN di Surabaya.
Menurutnya, MK merupakan salah satu mahkamah tertinggi di Indonesia.
"Harapannya keputusan Majelis kehormatan akan menjaga kehormatan mahkamah yang sangat terhormat. MK adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini."
"Kita berbicara konstitusi saja sudah tinggi, ini mahkamah-nya konstitusi kemudian di situ ada majelis kehormatannya MK, jadi tingginya tinggi ini," ujar Anies di Menara Bank Mega, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Anies Baswedan berharap, pencopotan Anwar Usman ini dapat mengembalikan marwah MK.
Dengan demikian, sudah sepatutnya dijaga marwahnya.
"Saya sampaikan kita hormati keputusannya, semoga bisa menjaga marwah MK," ujar Anies.
Baca juga: Putri Sulung Gus Dur Turut Dorong Anwar Usman Mundur dari MK: Sanksi MKMK Tak Sepadan
Sebelumnya, MKMK menemukan pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan.
Selain dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, Anwar Usman juga tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai pimpinan MK.
"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebaagai hakim konstitusi berakhir."
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” demikian putusan yang dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshidique, Senin (7/11/2023).
Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
Baik itu pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPR, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani/Milani Resti Dilanggi/Febri Prasetyo)