Masinton PDIP Kritisi Putusan MK Loloskan Gibran Cawapres, Begini Reaksi Petinggi Gerindra
Politisi PDIP Masinton Pasaribu mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi memberi peluang majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi pernyataan politisi PDIP Masinton Pasaribu yang mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berujung pada majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Dalam tanggapannya, Habiburokhman menyinggung kapasitas Masinton saat menanggapi hasil tersebut.
Menurut dia, Masinton tidak memiliki kemampuan pemahaman terkait hukum. "Itu dia, Masinton ini kan bukan orang hukum Setahu saya, sepertinya ya dia nggak paham, kata Habiburokhman kepada awak media, dikutip Jumat (10/11/2023).
Atas hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Masinton hanyalah sebatas analogi semata.
Sementara, menurut Habiburokhman penerapan analogi dalam bicara perspektif hukum itu tidak dibenarkan.
"Makanya dia ini orang hukum bukan? Kalau kita bicara masalah hukum itu nggak ada analogi ya," tukas dia.
Sebelumnya, Politikus PDIP Masinton Pasaribu menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait capres-cawapres telah dirancang untuk melanggengkan kekuasaan.
Diketahui MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca juga: Elit PPP Ledek Anwar Usman Ngotot Bertahan Jadi Hakim MK: Kalau di Jepang, Sudah Mundur
Kini Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (36) belum lama ini diumumkan menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Dan putusan MK itu mengonfirmasi apa yang saya sampaikan Juni 2022 lalu. Artinya apa? Bahwa putusan MK ini, bukan putusan yang berdiri sendiri. Ini Dirancang besar untuk melanggengkan politik kekuasaan," kata Masinton dalam diskusi Total Politik, Jakarta Selatan, Minggu (29/10/2023).
Baca juga: PDIP Minta Gibran Kembalikan KTA, Andreas Hugo Pareira: Apa Sulitnya?
Ia menegaskan persoalan putusan MK tersebut tidak sekedar bicara capres-cawapres.
"Hari ini ada ancaman yang sangat serius terhadap amanat reformasi dan tegaknya konstitusi dan demokrasi kita. Ini bukan persoalan menang kalah tetapi putusan MK itu adalah putusan kaum tiran yang ingin memaksakan melanggengkan kekuasaan itu tadi," tegasnya.
Kemudian dikatakan Masinton putusan MK tersebut bukan putusan atas nama konstitusi.
"Tapi itu putusan kaum tirani yg menggunakan tangan-tangan MK. Bahayanya apa? Bahayanya adalah kita semua tidak ada kepastian dalam menyelenggarakan proses demokrasi," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.