Cara Cek Lokasi TPS untuk Mencoblos Saat Pemilu 2024
Inilah cara cek lokasi TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024 melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/. Hanya perlu masukkan NIK.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 sebanyak 823.220 TPS.
Rinciannya, ada 820.161 TPS di dalam negeri dan sisanya, sebanyak 3.059 TPS berada di luar negeri.
Untuk mengetahui, kita terdaftar di TPS mana untuk mencoblos saat Pemilu 2024, sangat mudah.
Masyarakat bisa melakukan cek lokasi TPS secara mandiri melalui situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Di situs milik KPU itu, para pemilih hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian akan muncul di TPS mana kita akan mencoblos dan lokasi pasti berdasarkan titik koordinat TPS tersebut.
Baca juga: Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online
Selengkapnya, inilah cara cek lokasi TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024:
1. Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ atau klik link ini.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport pada kolom yang tersedia.
3. Isikan kolom dengan Nomor NIK atau paspor yang valid lalu klik Pencarian.
4. Hasil pencarian akan memunculkan nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor serta alamat TPS.
5. Hasil pencarian juga akan memperlihatkan lokasi TPS berdasarkan titik koordinat.
Masyarakat hanya perlu meng-klik peta tersebut untuk menemukan lokasi TPS tempat kita mencoblos saat Pemilu 2024.
Untuk memunculkan lokasi DPT, kita harus sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2024.
Jika tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'
Baca juga: Jumlah Pemilih Pemilu 2024 Capai 204,8 Juta, Jabar Terbanyak, Ini Rincian di 38 Provinsi
Rincian TPS per Provinsi
Dikutip dari Kompas.com, jumlah 820.161 TPS di dalam negeri mencakup pemilih di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.731 desa/kelurahan.
Jumlah ini juga kemungkinan masih bertambah seiring masih mungkinnya KPU menambah TPS lokasi khusus (loksus) untuk sejumlah kategori pemilih.
Misalnya warga binaan di lapas atau pekerja tambang dan konstruksi.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah TPS terbanyak di Indonesia untuk Pemilu 2024, yakni 140.457 titik.
Posisinya diikuti Jawa Timur dengan 120.666 TPS dan Jawa Tengah tersebar di 117.299 titik.
Sementara itu, jumlah TPS paling sedikit berada di Papua Selatan, yakni 1.770 titik.
Selengkapnya, inilah sebaran TPS untuk Pemilu 2024 di dalam negeri:
1. Aceh: 16.046 lokasi
2. Sumatera Utara: 45.875 lokasi
3. Sumatera Barat: 17.569 lokasi
4. Riau: 19.366 lokasi
5. Jambi: 11.160 lokasi
6. Sumatera Selatan: 25.985 lokasi
7. Bengkulu: 6.210 lokasi
8. Lampung: 25.825 lokasi
9. Kep. Bangka Belitung: 4.116 lokasi
10. Kep. Riau: 5.914 lokasi
11. DKI Jakarta: 30.766 lokasi
12. Jawa Barat: 140.457 lokasi
13. Jawa Tengah: 117.299 lokasi
14. DI Yogyakarta: 11.932 lokasi
15. Jawa Timur: 120.666 lokasi
16. Banten: 33.324 lokasi
17. Bali: 12.809 lokasi
18. Nusa Tenggara Barat: 16.243 lokasi
19. Nusa Tenggara Timur: 16.746 lokasi
20. Kalimantan Barat: 17.626 lokasi
21. Kalimantan Tengah: 7.830 lokasi
22. Kalimantan Selatan: 13.584 lokasi
23. Kalimantan Timur: 11.441 lokasi
24. Kalimantan Utara: 2.295 lokasi
25. Sulawesi Utara: 8.240 lokasi
26. Sulawesi Tengah: 9.462 lokasi
27. Sulawesi Selatan: 26.357 lokasi
28. Sulawesi Tenggara: 8.154 lokasi
29. Gorontalo: 3.539 lokasi
30. Sulawesi Barat: 4.219 lokasi
31. Maluku: 5.622 lokasi
32. Maluku Utara: 4.192 lokasi
33. Papua: 3.109 lokasi
34. Papua Barat: 1.923 lokasi
35. Papua Selatan: 1.770 lokasi
36. Papua Tengah: 4.484 lokasi
37. Papua Pegunungan: 5.850 lokasi
38. Papua Barat Daya: 2.156 lokasi
Sementara itu, di luar negeri, terdapat 3.059 titik pemungutan suara di 128 wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Sebanyak 3.059 titik itu terbagi ke dalam TPS, pos, maupun kotak suara keliling, sebagai 3 metode pemungutan suara yang bisa dilakukan di mancanegara.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.